MAMUJU – Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Fatma, mengakui adanya keterlambatan pembayaran zakat profesi oleh ASN Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat sejak April 2024.
Hal ini terjadi akibat kendala administratif yang bertepatan dengan kasus hukum mantan Kakanwil, Syafrudin Baderung.
“Iya, penundaan ini sudah terjadi sejak April 2024, bukan Januari. Saat itu, ada kendala yang bersamaan dengan kasus Pak Kanwil Syafrudin Baderung,” ujar Fatma saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (18/3/2025).
Setelah pergantian kepemimpinan ke Kakanwil Adnan Nota, pembayaran zakat mulai dibahas kembali. Fatma menyebutkan bahwa pihaknya telah membuat surat pernyataan terkait zakat profesi dan infak serta melakukan sosialisasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Kami sudah menyampaikan hal ini ke Pak Adnan Nota, dan Baznas pun telah kami ajak berdiskusi untuk memastikan pembayaran zakat profesi dan infak berjalan kembali,” ungkapnya.
Meski demikian, Fatma menyoroti bahwa selama ini ASN lebih rutin membayar infak dibandingkan zakat profesi. “Infak memang sering dibayarkan, tapi zakat profesi hanya beberapa orang saja yang membayar,” tambahnya.
Mulai Maret 2025, pemotongan zakat profesi dan infak dari rekening ASN akan diberlakukan, dan dana tersebut langsung disalurkan ke rekening Baznas Sulbar. “Bulan ini, pembayaran sudah mulai dilakukan melalui pemotongan otomatis dari rekening ASN,” jelas Fatma.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana zakat oleh Baznas Sulbar. “Baznas harus transparan kepada para muzaki, baik melalui website maupun laporan langsung, agar masyarakat tahu ke mana dana tersebut disalurkan,” tegasnya.
Selain itu, Fatma berharap dana zakat dikelola lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai program Baznas saat ini lebih banyak berfokus pada penyaluran sembako, padahal tujuan utama zakat adalah memberdayakan ekonomi umat.
“Kami ingin melihat dana zakat digunakan untuk menciptakan kemandirian ekonomi, bukan sekadar bantuan konsumtif. Harapannya, yang dulunya mustahik bisa menjadi muzaki,” pungkasnya.