Portal Jatim

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Kredit Fiktif BRI Ponorogo

Andre Prisna P
×

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Lagi Kasus Kredit Fiktif BRI Ponorogo

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka kredit fiktif bank plat merah di Ponorogo saat dilakukan penahanan

PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan dua tersangka lagi terkait kasus kredit fiktif Bank BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.

Tersangka berinisial DSKW alias Lete dan NAF. Sebelumnya Kejari Ponorogo juga telah menetapkan eks mantri BRI Unit Pasar Pon Ponorogo berinisial SPP.

“Tersangka NAF memiliki peran :
Membantu DSKW untuk mengurus dokumen kependudukan terkait perubahan domisili yang kemudian data,” ujar Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi (24/6/2025).

Selanjutnya, tersangka dengan inisial DSKW memiliki peran mencari ‘nasabah’ dengan melakukan pengumpulan data identitas dan domisili masyarakat untuk diserahkan ke tersangka SPP sebagai persyaratan pengajuan KUR fiktif.

“Tersangka dengan inisial DSKW ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup,” imbuhnya.

Pun, sebelumnya tersangka DSKW ini telah dilakukan pemanggilan secara patut sebagai Saksi sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Jadi saat ini tersangka DSKW ini belum ditahan serta akan dilakukan pemanggilan kembali. Sedangkan tersangka NAF dilakukan penahanan di rutan kelas II B Ponorogo selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar (primair) Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Serta (subsidair) Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga:
Kantongi Surat Tugas, Sinyal PAN Restui Sugiri Sancoko Maju Pilkada 2024 Ponorogo

Kemungkinan masih ada tersangka lain, mengingat kasus yang merugikan bank plat merah hingga ratusan juta ini diperkirakan dilakukan secara komplotan.

“Kurang lebih sudah ada 12 orang menjadi korban yang namanya disalahgunakan untuk pengajuan kredit fiktif KUR BRI tersebut,” pungkasnya. (*)