PROBOLINGGO – Tumpukan barang bukti dari 109 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Rabu (16/04/2025).
Kegiatan ini menjadi sorotan karena mayoritas kasus yang ditangani berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar.
Kepala Kejari, Ahmad Nuril Alam, menyampaikan bahwa pemusnahan ini mencakup kasus-kasus yang ditangani sejak Juli 2024 hingga kini.
“Sebanyak 109 perkara yang telah inkrah, kami musnahkan barang buktinya hari ini. Mayoritas adalah kasus narkotika, termasuk sabu-sabu dan obat-obatan golongan tertentu yang disalahgunakan,” jelas Nuril.
Adapun rinciannya, dari total 109 perkara:
- 30 perkara sabu golongan satu
- 27 perkara farmasi tanpa izin
- 15 perkara KDRT
- 17 perkara pencurian
- 8 perkara persetubuhan
- Sisanya terdiri dari ganja, penipuan, perjudian, sajam, penadah, dan pembunuhan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 169,23 gram sabu
- 490,65 gram ganja
- 46.196 butir Pil Dextro
- 60.470 butir Pil Triheksifenidil
- 16 senjata tajam
- 15 unit handphone
- 9 timbangan digital
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polres, Kodim, Lapas, Rubasan, Dinkes, Pengadilan, dan berbagai instansi terkait.
Semua pihak menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Kejari dalam menegakkan hukum dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Probolinggo.