PROBOLINGGO – Nama institusi Kepolisian tercoreng. PT Gorip Nanda Guna yang beroperasi di Dusun Tanjung Kidul, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, diduga mencatut nama oknum aparat demi melancarkan aktivitasnya yang disinyalir belum mengantongi izin resmi.
Menanggapi hal ini, Polres Probolinggo memastikan akan memanggil dan memeriksa pihak perusahaan untuk menggali kebenaran terkait dugaan pencatutan nama anggota kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menegaskan langkah pemeriksaan akan ditempuh demi menjunjung asas transparansi dan memastikan siapa oknum yang diduga terlibat.
“Untuk menjamin transparansi, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan terkait pencatutan nama institusi Kepolisian,” tegasnya, Kamis (17/4/2025).
Kasat Reskrim juga memastikan bahwa sejauh ini, tidak ada keterlibatan anggota Reskrim Polres Probolinggo dalam perkara ini. Untuk itu, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan guna menelusuri lebih lanjut legalitas serta dugaan pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan.
“Kami juga akan segera mengecek kelengkapan perizinan perusahaan tersebut,” pungkasnya.