Portal Jatim

Kebut 300 Bidang hingga Mei 2025, Kantah Kota Pasuruan Tancap Gas PTSL di 21 Kelurahan

Redaksi
75
×

Kebut 300 Bidang hingga Mei 2025, Kantah Kota Pasuruan Tancap Gas PTSL di 21 Kelurahan

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan, Jawa Timur, terus tancap gas dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan bagi warganya melalui percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.

Untuk tahun ini, targetnya cukup ambisius sebanyak 300 bidang tanah di 4 kecamatan akan dituntaskan hingga akhir Mei 2025. Program ini menjangkau 21 kelurahan, sebagai bagian dari upaya menghadirkan peta pertanahan yang akurat dan menyeluruh di wilayah kota.

Kepala Kantah Kota Pasuruan, Carso Ahdiat, S.H., M.H., QRMP., menyebut bahwa PTSL bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi bagi pemerataan ekonomi dan perlindungan hukum masyarakat.

“Sertipikat tanah membuka jalan masyarakat untuk mengakses kredit usaha, bantuan pemerintah, serta menjamin rasa aman atas hak milik mereka,” ungkapnya.

Dalam proses pengumpulan data, keterlibatan warga sangat ditekankan. Warga pemilik tanah, perangkat kelurahan, hingga tetangga sekitar dilibatkan aktif guna memverifikasi batas lahan dan mencegah potensi konflik ke depannya.

Demi kelancaran, Kantah menggandeng elemen masyarakat dari RT/RW hingga tokoh lokal untuk menyukseskan sosialisasi dan pengumpulan berkas. Semua dilakukan agar proses PTSL berjalan cepat, tepat, dan sesuai aturan.

Carso menegaskan, program ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan agraria.

“Kami pastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat tidak hanya mendapat sertipikat, tapi juga kekuatan hukum atas tanahnya,” tutupnya.

Baca Juga:
Gelar Sertifikasi Hakim Bersama Mahkamah Agung, Berikut Pesan dan Harapan Menteri AHY