NGANJUK – Dugaan tindak pidana penipuan mencuat di Kabupaten Nganjuk setelah seorang pengusaha urukan tanah, Mujianto, melaporkan seorang pria berinisial SH ke Polres Nganjuk pada Jumat (26/1/2025).
SH diduga mencatut nama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nganjuk untuk meminta sejumlah uang.
Dalam keterangannya, Mujianto mengungkapkan bahwa SH mendatangi lokasi proyek urukan tanah milik Pabrik di wilayah Plimping, Baron, Nganjuk, dengan mengaku sebagai utusan dari Kasat Reskrim Polres Nganjuk. SH meminta uang sebesar Rp10 juta dengan alasan tertentu yang tidak dijelaskan secara rinci.
“Dia mengaku suruhan Pak Kasat Reskrim dan meminta uang Rp10 juta. Karena saya tidak punya uang sebanyak itu, saya hanya bisa memberikan Rp 2 juta, untuk menutup semua, yang langsung saya transfer ke rekeningnya,” ujar Mujianto.
Namun, setelah uang ditransfer, SH tiba-tiba mengatakan bahwa ia mendapat panggilan mendadak dari Kasat Reskrim dan Kapolres untuk segera kembali.
Hal ini memicu kecurigaan Mujianto bahwa SH hanya berupaya menipu dengan mencatut nama aparat kepolisian.
Bukti dan Keterangan Saksi
Mujianto menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti-bukti kuat yang menguatkan laporannya, di antaranya bukti transfer uang, rekaman komunikasi dengan SH, serta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi proyek.
“Saya merasa dirugikan secara materi dan moral. Tidak hanya uang, tindakan seperti ini mencemarkan nama institusi kepolisian. Saya berharap pihak kepolisian segera menindak tegas pelaku dan memastikan kasus ini diusut hingga tuntas,” tegas Mujianto.
Mujianto juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus serupa dan tidak langsung percaya pada orang yang mengatas namakan aparat hukum tanpa konfirmasi lebih lanjut.
Respons Kasat Reskrim Polres Nganjuk
Menanggapi laporan tersebut, Polres Nganjuk melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa tidak ada utusan resmi yang dikirimkan untuk meminta uang kepada masyarakat. Polres Nganjuk juga mengecam keras tindakan oknum yang mencatut nama institusi kepolisian untuk kepentingan pribadi.
“Kami pastikan ini adalah tindakan penipuan yang mencoreng nama baik kepolisian. Kami tidak pernah mengirim siapa pun untuk meminta uang kepada masyarakat, apalagi dengan cara-cara seperti ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk.
Dampak Pencatutan Nama Institusi
Kasus ini kembali menyoroti modus-modus penipuan yang kerap mencatut nama aparat hukum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain merugikan korban secara materi, tindakan semacam ini juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Polres Nganjuk berkomitmen untuk menjaga integritas institusinya dan berjanji akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mencemarkan nama baik kepolisian.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan pengaduan resmi Polres Nganjuk jika menghadapi situasi serupa. Layanan tersebut tersedia 24 jam untuk memberikan perlindungan dan informasi kepada masyarakat.
Imbauan kepada Masyarakat
Himbauannya agar para pelaku usaha atau siapapun. tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku-ngaku atau mencatut nama pejabat siapapun di lingkungan polres dan meminta sejumlah uang tertentu.
“Pastikan semua hal dikonfirmasi langsung ke kantor polisi terdekat. Jangan ragu untuk bertanya atau melaporkan jika merasa ada yang tidak wajar,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Polres Nganjuk berkomitmen untuk segera memberikan perkembangan terbaru kepada masyarakat terkait hasil penyidikan. (SR)