Portal Jatim

Kapolsek Sukapura Klarifikasi Dugaan Penolakan Laporan Penganiayaan, Pastikan Prosedur Sesuai Aturan

Redaksi
52
×

Kapolsek Sukapura Klarifikasi Dugaan Penolakan Laporan Penganiayaan, Pastikan Prosedur Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Kapolsek Sukapura, AKP Ardhi Bita Kumala, menegaskan bahwa tidak ada penolakan laporan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di wilayahnya. Ia membantah adanya keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.

“Saya pastikan 100 persen tidak ada laporan yang kami tolak. Kami hanya mengarahkan korban untuk melapor ke PPA Satreskrim Polres Probolinggo karena sebelumnya sudah ada laporan dari majikan ART tersebut,” ujar AKP Ardhi.

Senada dengan Kapolsek, Kasihumas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menghindari konflik kepentingan.

“Agar tidak terjadi conflict of interest, laporan kedua diarahkan ke Polres Probolinggo. Bahkan, Kapolsek Sukapura bersedia mengantar langsung ke Polres untuk memastikan laporan diterima,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iptu Vita menegaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan Propam Polres Probolinggo, tidak ditemukan adanya laporan atau komplain terkait pelayanan anggota Polsek Sukapura.

“Sudah kami tanyakan ke Propam, dan hingga saat ini belum ada aduan yang masuk,” tambahnya.

Sebelumnya, Suwarni (42), ART asal Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, melaporkan dugaan penganiayaan oleh majikannya setelah dituduh mencuri uang lebih dari Rp 100 juta dan perhiasan. Namun, laporan tersebut diduga tidak diterima di Polsek Sukapura, sehingga ia melanjutkan laporan ke Polres Probolinggo.

“Korban awalnya melapor ke Polsek Sukapura, tetapi katanya ditolak hanya karena tidak membawa KTP,” kata Kuasa Hukum Suwarni, Salamul Huda.

Baca Juga:
Kapolda Jatim Ungkap Peredaran Narkoba 30 Kg, Sabu Asal China Gagal Diedarkan