PASURUAN — Kapolres Pasuruan Kota bertindak tegas dengan membuka paksa penutupan jalan umum di Desa Semare, Kecamatan Kraton, yang dilakukan oleh sejumlah warga.
Jalan tersebut diketahui merupakan akses utama menuju sebuah perusahaan gas yang telah menggunakan jalur itu selama 12 tahun terakhir.
Penutupan jalan dilakukan secara sepihak oleh oknum warga dengan alasan bahwa tanah yang digunakan sebagai akses tersebut adalah tanah kas desa. Aksi ini memicu keresahan masyarakat lain yang merasa terganggu akibat terputusnya akses jalan umum.
Kapolres Pasuruan Kota langsung turun ke lokasi untuk memimpin pembukaan paksa jalur tersebut. “Penutupan jalan umum tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang mengganggu ketertiban umum. Kami tidak akan mentolerir tindakan semacam ini,” tegasnya di hadapan awak media. Sabtu (12/04/2025)
Menurut informasi yang dihimpun, jalan tersebut merupakan tanah kas milik Desa Semare yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak perusahaan sebagai jalur operasional. Namun, warga yang menutup jalan menilai tidak ada kontribusi atau kompensasi yang diberikan perusahaan kepada desa atas penggunaan lahan tersebut.
Aparat kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait status lahan dan motif penutupan jalan.