Portal Jatim

Kapolda Jatim Ungkap Peredaran Narkoba 30 Kg, Sabu Asal China Gagal Diedarkan

Redaksi
71
×

Kapolda Jatim Ungkap Peredaran Narkoba 30 Kg, Sabu Asal China Gagal Diedarkan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Polresta Sidoarjo menggelar Konferensi Pers yang di Gelar di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo Jumat (16/08/2024).

Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam menggagalkan peredaran narkoba besar-besaran.

Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari jaringan internasional yang beroperasi dari China.

Sedangkan dalam Konferensi pers ini dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, SIK, SH, MH, M.Si, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudy Prabowo, Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, SIK, MH, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, serta Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol Gatot Soegeng Soesanto, SH.

Kapolda Jatim menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan sepasang suami istri, AVV dan S, pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pasangan tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba yang kerap mengirimkan sabu dari luar negeri, khususnya dari China, untuk diedarkan di berbagai wilayah di Indonesia.

“Setelah penangkapan itu, kami menedapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan akan diedarkan di Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan,” ungkap Kapolda.

Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penyelidikan mendalam selama satu bulan. Hasilnya, pada 15 Agustus 2024, petugas berhasil mencegat sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax di pintu keluar tol Sidoarjo yang dikemudikan oleh MI alias Iyek, karyawan PT. TJ, perusahaan jasa pengiriman barang antar pulau.

Dalam mobil tersebut, ditemukan dua peti kayu yang masing-masing berisi 15 bungkus plastik kemasan teh Cina berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram.“MI alias Iyek sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami hentikan. Meski awalnya tidak kooperatif, akhirnya dia mengakui bahwa ini adalah kali kelima dia mengirimkan sabu, dengan total pengiriman sebelumnya mencapai 60 kilogram,” lanjut Kapolda.

Baca Juga:  Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Monumen Jayandaru

Setiap kali pengiriman, MI hanya menerima upah sebesar Rp500 ribu. Kapolda menambahkan, kemungkinan besar MI tidak sepenuhnya menyadari bahwa yang dikirimkan adalah narkotika.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pengejaran terhadap pelaku lain yang bernama ELSANG, yang diduga sebagai dalang di balik operasi ini.Dalam penangkapan ini, selain sabu seberat 30 kilogram, petugas juga menyita satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax dan satu buah handphone milik tersangka.MI kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Ia juga dikenakan Pasal 132 ayat (1) tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.Sebelum menutup konferensi pers, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut bernilai sekitar Rp30 miliar.

“Dengan penyitaan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa dari ancaman narkoba,” tegasnya. Kapolda Jatim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.