SEMARANG – Kantor Hukum Ali Lubab, S.H., M.H & Partner. Jl Kedung Sari RT 01 RW 08, Tembalang, Semarang Jawa Tengah, menyikapi perkara yang diduga tidak jelas untuk kepastian hukumnya terhadap klien mereka Luhur Prabowo.
Berdasarkan berita aduan yang bersurat kepada Kapolda Jateng, yang beralamat Jl. Pahlawan No.1, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, yang terhitung dari 28 Maret 2024.
“ Senin 15 Juli 2024, kami Ali Lubab, S.H., M.H. sebagai penasehat hukum Luhur Purbowo mendatangi SPKT Polda Jawa Tengah untuk menanyakan aduan klien kami terkait adanya dugaan pemalsuan SKW ( Surat Keterangan Waris ) yang di lakukan oleh saudari W,” urainya
Selanjutnya dari SPKT di arahkan ke Renmin Dirkrimum Polda Jateng untuk menanyakan aduan klien kami, kami diarahkan lagi ke Bid Ops Dirkrimum Polda Jateng, dari Bid Ops Dirkrimum Polda Jateng kami kembali mendapat arahan untuk ke Polrestabes Semarang karena berkasnya telah di limpahkan ke Polrestabes Semarang.
“Setibanya di Polrestabes kami menuju ke Bid Ops Satreskrim Polrestabes Semarang dan menanyakan aduan klien kami, akan tetapi di Polrestabes Semarang tidak ada aduan atas nama klien kami, melainkan adanya aduan atas nama Johanes yang merupakan pelimpahan dari polda Jateng,” ungkapnya
Lalu dijawab kasus tersebut telah di limpahkan ke Polsek Semarang barat. “Setelah mendapatkan informasi tersebut kami kembali ke Polda Jateng bagian Ops Dirkrimum Polda Jateng guna menanyakan soal aduan tersebut ,dan kami dapat informasi kalau aduannya di disposisi ke Polrestabes karena kasus pelaporan dari Johanes dan saudara Luhur di anggap sama,” bebernya
Setelah dari Dirkrimum Polda Jateng menanyakan aduan klien kami ke Polsek Semarang barat disana kita menanyakan aduannya apakah di disposisi dari Polrestabes jawaban dari Polsek Semarang barat atas kasus Johanes yang di disposisi aduannya, dan untuk aduan atas nama Luhur tidak ada.
“Kami kembali ke Polrestabes Semarang menanyakan perihal yang sama, akan tetapi jawabannya sama,dan saya kembali ke Ops Dirkrimum Polda Jateng menanyakan perihal aduan tersebut, kemudian kamu dikasih kontak person anggota, apabila sudah ketemu disposisinya akan di kabari,” ucap AliLubab. S.H., M.H.
Semoga proses hukum di Negara Republik Indonesia bisa berjalan seperti isi sila Pancasila No 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. (Ag’s)