PASURUAN – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024. Jumat (29/11/2024).
Sebanyak 77 dari total 203 sertifikat tanah diserahkan langsung kepada warga Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Acara penyerahan ini dihadiri oleh anggota Yuridis Tim I PTSL Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Lurah Petahunan M. Agus Setyono, S.H., beserta staf kelurahan.
Dalam sambutannya, Lurah Agus menyampaikan pentingnya program PTSL sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki warga.
“Dengan adanya sertifikat, warga memiliki kepastian hukum terkait pemilik, luas, dan bentuk tanah. Ini memberikan rasa aman bagi mereka,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar warga bijak memanfaatkan sertifikat tanah tersebut.
“Jika ingin dijadikan modal usaha, pastikan dihitung dengan cermat dan diarahkan ke hal produktif. Penggunaannya harus berhati-hati,” tambah Agus.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara bertahap, dengan sisa 126 sertifikat yang direncanakan akan diserahkan dalam waktu dekat. Program ini menjadi bukti nyata langkah efisien Kantah Kota Pasuruan dalam menyelesaikan proses sertifikasi tanah dengan cepat dan terstruktur.
Melalui PTSL, warga Kelurahan Petahunan kini mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka, sekaligus dorongan untuk memanfaatkan aset tersebut secara produktif demi kesejahteraan bersama.