Portal Jatim

Jelang Sidang Putusan Perkara Harvest, Kuasa Hukum Deby Affandi Tegaskan Keyakinan di Depan Majelis Hakim

Redaksi
52
×

Jelang Sidang Putusan Perkara Harvest, Kuasa Hukum Deby Affandi Tegaskan Keyakinan di Depan Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Perseteruan hukum terkait sengketa merek antara HarvestLuxury dan HarvestWay di Pengadilan Negeri Pasuruan memasuki babak penentuan.

Pada sidang Senin (20/1/2025) siang, tim kuasa hukum Deby Affandi, pemilik HarvestWay, menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik yang diajukan oleh pihak penggugat atau jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Deby Affandi, Sahlan Azwar dan Zulfi Satria, dengan tegas menyampaikan argumen bahwa klien mereka tidak bersalah, terutama dalam perkara dugaan kesamaan merek yang dinilai tidak memiliki dasar kuat.

“Jika dua merek ini berbeda dan tidak memiliki kesamaan pada pokoknya, maka tidak ada tindak pidana. Selain itu, kasus ini seharusnya mengedepankan prinsip ultimum remedium. Saat ini masih ada proses perdata yang berjalan di mana kami juga menggugat Fajar (pelapor) terkait merek tersebut. Seharusnya, proses pidana ditunda hingga kasus perdata selesai. Oleh karena itu, kami menilai tuntutan ini prematur,” ujar Sahlan Azwar.

Lebih lanjut, Sahlan menyoroti dugaan bahwa pihak pelapor tidak memiliki legal standing dalam perkara ini. Menurutnya, merek Harvest bukan milik pelapor, melainkan milik Andre Wongso, yang telah menyerahkan hak merek tersebut kepada Deby Affandi.

“Pelapor hanya memiliki merek HarvestLuxury, bukan Harvest. Merek Harvest sendiri adalah milik Andre Wongso yang sudah dialihkan kepada klien kami. Dengan demikian, kami yakin hakim akan memutuskan bahwa ini bukan tindak pidana atau setidaknya tidak dapat diterima tuntutan jaksa tersebut,” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan keyakinan mereka bahwa berdasarkan fakta tertulis, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa, Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana.

“Kami optimistis dengan argumen hukum yang telah disampaikan secara komprehensif. Harapan kami adalah Pak Deby dibebaskan atau setidaknya tidak dijatuhi hukuman pidana,” ungkap Zulfi Satria.

Baca Juga:
MAKI Jatim Dorong Pentingnya Pilihan "Kotak Kosong" dalam Audiensi Bersama KPU Jatim

Sebelumnya, Deby Affandi dituntut hukuman penjara satu tahun serta denda Rp50 juta oleh jaksa penuntut umum. Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada 30 Januari 2025 mendatang. (Ek)