Portal Jatim

Jelang Ramadan, Larangan MUI di Paiton Dicueki, Miras Masih Beredar Bebas

Redaksi
×

Jelang Ramadan, Larangan MUI di Paiton Dicueki, Miras Masih Beredar Bebas

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 H, peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Paiton semakin meresahkan.

Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo telah mengeluarkan maklumat larangan penjualan miras pada 21 Februari 2025. Sayangnya, aturan tersebut diabaikan oleh sejumlah oknum pedagang yang tetap menjual miras secara ilegal.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa transaksi miras masih berlangsung bebas di beberapa titik di wilayah Paiton.

“Tiap malam selalu ada yang membeli miras, lokasi peredarannya ada di pertelon Paiton ke selatan dan pertelon Gudang Garam. Sayangnya, hingga saat ini belum ada monitoring dari aparat penegak hukum,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).

Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta rendahnya kesadaran para pelaku usaha dalam menaati aturan. Padahal, maklumat MUI menegaskan bahwa aparat keamanan, termasuk TNI, Polri, dan Satpol PP, harus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai potensi gangguan ketertiban, seperti peredaran miras, petasan, knalpot brong, dan takbir keliling yang berlebihan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas agar kesucian Ramadan tetap terjaga. Jika dibiarkan, maraknya peredaran miras di Paiton tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal. Aparat tidak boleh tinggal diam!

Baca Juga:
Polresta Sidoarjo Bongkar Kasus Kekerasan Brutal Kelompok Pemuda