Portal Sumsel

Iskandar Kehilangan Hak Tanah Pemakaman Keluarga : Lurah Serasan Jaya dan Camat Sekayu Diduga Terbitkan SPH Cacat Prosedural

Portal Indonesia
388
×

Iskandar Kehilangan Hak Tanah Pemakaman Keluarga : Lurah Serasan Jaya dan Camat Sekayu Diduga Terbitkan SPH Cacat Prosedural

Sebarkan artikel ini
Iskandar tunjukkan SPH diduga cacat prosedural (Portal Indonesia/Hadi ST)

MUBA — Kasus dugaan penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) tanah yang cacat prosedural oleh Lurah Serasan Jaya Periyanto, S.E., M.Si., dan Camat Sekayu Edi Haryanto, S.H., M.Si., di Kabupapaten Musi Banyuasin kembali mencuat.

Praktik ini menimbulkan keresahan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat lokal.

Penerbitan SPH yang diduga melanggar aturan administrasi pemerintahan ini berpotensi menimbulkan konflik agraria (Sengketa kepemilikan tanah) yang berkepanjangan.

Dugaan Pelanggaran Prosedur di sampai oleh Iskandar warga yang merasa kehilangan tanah Pemakaman Keluarga yang di amanatkan oleh almarhum H.Abu Bakar orang tuanya.

“Lurah Serasan Jaya dan Camat Sekayu menerbitkan SPH Nomor: 593/69/ II/2025 Tanggal 13 Februari 2025, sehingga tanah Pemakaman Keluarga H. Abu Bakar beralih kepemilikannya dan tanah tersebut di jual oleh saudara Alfendi kepada oknum TNI berinisial H yang berdinas di Kodim O401 Muba,” jelas Iskandar memberikan keterangan dalam rilis tertulisnya kepada awak media pada Selasa (15/4/2025).

Iskandar menyayangkan dalam rapat mediasi di Kantor Kecamatan Sekayu Lurah dan Kasi Tata Pemerintahan Kelurahan Serasan Jaya tidak menjelaskan prihal penerbitan SPH Nomor: 593/69/ II/2025 Tanggal 13 Februari 2025, yang patut diduga tidak melakukan verifikasi faktual, dan ia mencontohkan adanya tanda tangannya dalam SPH tersebut, pada hal pihak Kelurahan Serasan Jaya dan Pemohon tidak meminta tanda tangan darinya.

“Jangankan verifikasi baik Lurah atau Kasi Tata Pemerintahan tidak pernah minta konfirmasi tentang adanya tanda tangan saya dalam SPH itu padahal saya tidak pernah di minta menandatangani berkas untuk SPH itu oleh pihak manapun, jangan-jangan saudara-saudara yang lain juga mengalami yang sama,” tuturnya.

Menurut Iskandar dalam penerbitan SPH itu Proses verifikasi terlebih dahulu apakah kepemilikan tanah memang milik pemohon,Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak Lurah dan Camat. Jadi penerbitan SPH Nomor: 593/69/ II/2025 Tanggal 13 Februari 2025, diduga cacat prosedural dan tidak transparan karena tidak melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga:
Danrem 044/Gapo Hadiri Rakor Optimasi Lahan Rawan di Wilayah Kodam II/Sriwijaya

“Seharus pihak Kelurahan Serasan Jaya sebelum merekomendasikan penerbitan SPH itu melakukan verifikasi faktual objek tanah dan melibatkatkan pihak lainnya bukan hanya berdasarkan keterangan pemohon,” katanya.

“Jadi Ketidakjelasan proses verifikasi SPH yang diterbitkan oleh Lurah Serasan Jaya dan Camat Sekayu yang membuat ada pihak lain mengklaim tanah tersebut dan menjualnya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan dampak dari penerbitan SPH oleh Lurah Serasan Jaya dan Camat Sekayu tersebut membuat tanah Pemakaman Keluarganya berkurang tidak sesuai dengan yang di amanatkan H.Abu Bakar almarhum.

“Saya sesalkan sekali Lurah dan Camat Terbitkan SPH itu sehingga berdampak pada kami keluarga H.Abu Bakar kehilangan tanah Pemakaman yang di amanatkan beliau sebelum meninggal dunia dulu,” sesalnya.

Iskandar menerangkan juga bahwa permasalahan yang di hadapi ini sudah berapa kali diadakan rapat mediasi di Kelurahan Serasan Jaya dan terakhir pada hari Kamis 10 April 2025 di gelar Rapat mediasi di Kantor Camat Sekayu, namun sayangnya Camat tidak mencabut atau membatalkan SPH Nomor: 593/69/ II/2025 Tanggal 13 Februari 2025, yang mereka terbitkan seperti yang di mohonkan.

Seharusnya Lurah dan Camat selaku pemimpin wilayah dalam pemerintahan memiliki sikap legowo untuk melakukan pencabutan ataupun pembatalan SPH yang terbitkan itu terdapat karena banyak kekeliruan.

“Selaku pemimpin seharusnya Lurah dan Camat legowo cabut atau batalkan SPH itu yang membuat tanah Pemakaman Keluarga kami berkurang dari yang di amanatkan almarhum orang tua saya,” ujar Iskandar dengan nada sedih terhadap permasalahan yang di hadapinya ini.

Selain itu Iskandar mengungkapkan adanya pengklaiman tanah Pemakaman Keluarga H. Abu Bakar tersebut merupakan modus umum mafia tanah, pelaku melalui pihak pemerintah menerbitkan dokumen palsu atau dokumen yang di palsukan sehingga tanah bisa beralih kepemilikannya kepihak lain.

Baca Juga:
Berbekal ID Card Wartawan, Ali Diduga Berbisnis CPO Ilegal

“Peralihan hak tanah Pemakaman Keluarga kami di duga adanya praktik mafia tanah melalui pihak oknum pemerintah tanah tersebut berubah pemiliknya,” tegasnya.

Iskandar berharap kepada Bupati Musi Banyuasin HM. Toha untuk mengevaluasi kinerja Lurah Serasan Jaya dan Camat yang tidak mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat di lingkungan pemerintahannya.

“Saya berharap Kepada Bupati Muba agar mengevaluasi kinerja Lurah Serasan Jaya dan Camat Sekayu karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakatnya dan lebih tragis lagi mereka melibatkan diri jadi bagian dari masalah,” kata Iskandar.

“Dan saya akan melayangkan surat kepada Bupati Muba untuk memohon agar beliau dapat membuat kebijakan yang adil dalam permasalahan ini dan tanah Pemakaman Keluarga kami tersebut kembali seperti sebelumnya dan sesuai dengan amanat H.Abu Bakar almarhum,” imbuhnya.

“Saya tegaskan lagi akar dari masalah yang hadapi ini adalah terbitnya SPH baru pada bulan Febuari 2025 yang lalu sehingga kami kehilangan tanah Pemakaman Keluarga,”tegasnya.

Sementara Lurah Serasan Jaya Periyanto, SE,MSi, saat dikonfirmasi wartawan Portal Indonesia tidak merespons.

Terpisah, Camat Sekayu Edi Haryanto, SH,MSi, dihubungi melalui pesan WhatsApp pada hari Rabu 16 April 2025, hanya menjawab dikantor. “Walaikum salam, dikantor”, ucapnya. (Adi Simba)