Portal Sumsel

Instruksi Kapolri, Ditlantas Polda Sumsel Kedepankan Penindakan Melalui Tilang Etle

1
×

Instruksi Kapolri, Ditlantas Polda Sumsel Kedepankan Penindakan Melalui Tilang Etle

Sebarkan artikel ini
Instruksi Kapolri, Ditlantas Polda Sumsel Kedepankan Penindakan Melalui Tilang Etle

PALEMBANG — Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel akan lebih mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE).

“Kita tidak bisa melakukan tilang secara manual, tapi kita akan melakukan tilang melalui aplikasi ETLE,” ujar Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra disela-sela apel di Mapolda Sumsel, Senin (21/11).

Dirinya menuturkan, bahwa melalui ETLE tercatat adanya 25 ribu hingga 27 ribu yang mampu merekam pelanggaran, melalui ETLE yang terpasang di Kota Palembang. “Ada 13 ETLE di Palembang, dan hasilnya masih tingginya pelanggaran yang dilakukan masyarakat,” katanya.

Namun ada juga beberapa personel kepolisian yang melakukan pelanggaran, hal ini terlihat pada ETLE di simpang makam Pahlawan, tepatnya dekat SPBU yang merekam beberapa personel kita melakukan pelanggaran.

“Hal ini kita akan melakukan koordinasi dengan Bid Propam Polda Sumsel, mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Personel kepolisian,” jelas Kombes Pol Pratama kepada peserta apel pagi.

Tidak hanya itu ia juga mengingatkan di tengah kondisi meningkatnya kasus Covid-19 yang meningkat, agar semua personel dapat menjaga kebugaran tubuh. “Kita mendapatkan informasi bahwa kasus Covid-19 meningkat, untuk itu kita harus menjaga kebugaran dengan rutin berolahraga dan menjaga kondisi agar terhindar dari hal itu,” aku dia.

Selain itu juga lanjut dia mengatakan, bahwa sebentar lagi masyarakat akan melakukan perayaan natal dan tahun baru sehingga kesiapan dalam hal itu perlu dilakukan bersama-sama.

“Kita harus melakukan itu bersama-sama tidak hanya dalam hal lalu lintas, tapi juga beberapa hal lainnya untuk memastikan kondisi aman selama perayaan natal dan tahun baru,” tutupnya. (Hadi ST)