Portal Jateng

Hingga Juli 2024, Kejari Purwokerto Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp202,9 Miliar

Portal Indonesia
99
×

Hingga Juli 2024, Kejari Purwokerto Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp202,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kajari Purwokerto Gloria Sinuhaji bersama jajaran menyampaikan capaian kinerja kurun waktu Januari-Juli 2024 (Dok)

PURWOKERTO – Dari bulan Januari hingga Juni 2024, atau selama kurun waktu satu Semester, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp 202.951.216.000.

Aset tersebut berhasil mereka selamatkan dari tiga kasus perdata yang mereka tangani.

Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji menjelaskan penyelamatan keuangan negara tersebut karena pihaknya berhasil dimenangkan dalam persidangan melalui bantuan hukum ligitasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Purwokerto.

“Kasus pertama itu kami mewakili tergugat PT BPR BKK Purwokerto Cabang Wangon, dengan menyelamatkan keuangan negara berupa aset sebesar Rp1.500.000.000,” kata dia, Senin (22/7/2024).

Kemudian kasus kedua yakni JPN mewakili Direktur PDAM Kabupaten Banyumas selaku tergugat dalam sengketa kepemilikan tanah dengan nilai Rp687.216.6000.

“JPN juga berhasil memenangkan gugatan perdata sekali penggugat terhadap Eko Tjipto Hartono dengan nilai keuangan sebesar Rp200.764.000.000,” ujarnya.

Selain bantuan hukum litigasi, lanjut Kajari, pihaknya juga memberikan bantuan non litigasi atau penagihan. Kejari mewakili BPJS Ketenagakerjaan, PT BPR BKK Bank Jateng, Bank Jateng Cabang Pembantu Pasar Wage dan Bank Jateng Cabang Koordiantor Purwokerto. “Dengan total pemulihan keuangan negara Rp 755.146.331,” kata dia.

Sebelumnya, untuk kinerja di bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Purwokerto selama satu semester di tahun 2024, mereka telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidik (SPDP) dari penyidik kepolisian sebanyak 296 perkara.

Dari perkara sebanyak itu, 202 perkara sudah dieksekusi. Dari perkaran tersebut sebanyak 62 perkaran merupakan kejahatan narkoba, kemudian tiga perkara pedagangan orang, dan sisanya perkara pidana umum.

SPDP untuk 296 Perkara

Pada kesempatan itu, Kajari juga mengungkapkan tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sejak Januari hingga Juni 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto telah menerima SPDP untuk 296 perkara. SPDP tersebut berasal dari Polresta Banyumas maupun dari polsek-polsek di jajaran Polresta Banyumas.

Baca Juga:  PPK Purwokerto Utara Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP

“Dari Januari hingga Juni 2024, untuk Pidum (Pidana Umum, red) kami menerima SPDP sebanyak 296 dari Polresta dan Poslek. Kemudian sudah ada 202 perkara yang sudah berhasil kita eksekusi,” ujar Kajari Purwokerto, Gloria Sinuhaji

Gloria  Sinuhaji menambahkan, dari total 296 SPDP tersebut tertinggi pada kasus tindak pidana narkotika. Sedangkan lainnya merupakan kasus umum biasa dari pencurian hingga beberapa kasus lainnya. (PJ)

 

*) Ikuti Berita Terbaru Portal Indonesia di Google News klik disini dan Jangan Lupa di Follow.