Berita

Hasil Penelitian Temukan Sertipikat di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Siapkan Pembatalan

Redaksi
1390
×

Hasil Penelitian Temukan Sertipikat di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Siapkan Pembatalan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah intensif melakukan investigasi terkait permasalahan pagar laut yang sedang hangat diperbincangkan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Hasil penelusuran awal mengungkapkan adanya sejumlah sertipikat yang terbit di luar garis pantai. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN berencana melakukan tinjauan ulang dan memulai proses pembatalan sertipikat yang dinilai cacat administrasi.

“Secara faktual, beberapa sertipikat ditemukan berada di bawah laut. Setelah kami verifikasi dengan data spasial, peta garis pantai, dan dokumen terkait, kami mendapati bahwa sejumlah sertipikat berada di luar garis pantai,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, usai meninjau proses pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).

Sebelumnya, Menteri Nusron mengungkapkan temuan 280 sertipikat yang terbit di kawasan pagar laut Desa Kohod, terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat dapat dilakukan tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan sertipikat tersebut belum berusia lima tahun sejak diterbitkan. Mengingat mayoritas sertipikat ini diterbitkan pada tahun 2022-2023, maka persyaratan untuk pembatalan telah terpenuhi.

Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi ini, menurutnya, tidak hanya membantu masyarakat dalam mengakses informasi pertanahan dan tata ruang, tetapi juga memberikan transparansi bagi publik untuk memantau kinerja Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi upaya bersama yang dilakukan untuk menangani polemik di perairan utara Pulau Jawa. Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

Baca Juga:
Kementerian ATR/BPN Sukses Terbitkan 3,1 Juta Sertifikat Elektronik Setelah Setahun Diluncurkan

Dalam kegiatan ini, para pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini melibatkan pasukan gabungan dari TNI, Polri, Bakamla, serta nelayan setempat.

Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran. (*)