Portal Jatim

Gugatan Ipong Kandas di MK, KPU Ponorogo Segera Tetapkan Kang Giri-Lisdyarita

Andre Prisna P
456
×

Gugatan Ipong Kandas di MK, KPU Ponorogo Segera Tetapkan Kang Giri-Lisdyarita

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Ponorogo, Gaguk Ika Prayitno

PONOROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ponorogo.

Hal ini setelah gugatan yang dilayangkan pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Ponorogo.

Gugatan dengan nomor perkara 45/PHPU.BUP-XXIII/2025, memutuskan permohonan (pasangan 01) tersebut tidak dapat diterima karena bukti yang diajukan dianggap tidak jelas (obscure).

Ketua KPU Ponorogo, Gaguk Ika Prayitno mengatakan, setelah ada putusan dari MK tersebut, maka pihaknya segera menetapkan bupati dan wabup terpilih. Sesuai aturan, penetapan dilakukan paling lambat tanggal 7 Februari 2025.

“Selanjutnya (setelah penetapan), kita akan mengajukan pengesahan kepada Gubernur Jawa Timur melalui DPRD Ponorogo,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Pun, MK menilai jika berbagai tahapan Pilkada 2024 Ponorogo sudah sesuai peraturan undang-undang. Dengan kata lain, tidak ada pelanggaran yang dapat membatalkan hasil pemilihan untuk periode ini.

“Bupati dan Wabup terpilih, yakni Sugiri Sancoko-Lisdyarita agar tetap menunggu proses tahapan (pengesahan) sebelum akhirnya nanti ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Ponorogo 2025-2030,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Suhartoyo memimpin sidang dan menyatakan MK mengabulkan eksepsi termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo dan eksepsi pihak terkait (pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita) mengenai kedudukan hukum pemohon.

Adapun materi gugatan yang diajukan Ipong-Luhur ke MK, yakni dugaan ijazah palsu, mutasi dilingkup Pemkab dan pembentukan Baret Merah (Barisan RT Mengukir Sejarah). (*)

Baca Juga:
Full Dukungan, Paslon Adi-Nawawi Daftar Ke KPU Kota Pasuruan Diantar 17 Parpol Pengusung dan Pendukung