Portal Sumsel

Gudang BBM Ilegal Milik Jhon Beroperasi di Wilkum Polsek Gelumbang

Portal Indonesia
714
×

Gudang BBM Ilegal Milik Jhon Beroperasi di Wilkum Polsek Gelumbang

Sebarkan artikel ini
Gudang milik Jhon

MUARA ENIM — Nampak gudang tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Hal ini menimbulkan anggapan bahwa penegak hukum tidak serius melakukan penindakan terhadap ilegal drilling. Selasa 11 Juni 2024

Berdasarkan investigasi tim media di lapangan, ditemukan gudang tempat penampungan BBM ilegal di wilayah desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang saat ini masih beroperasi.

Gudang BBM ilegal itu terpantau di wilayah hukum Polsek Gelumbang, Polres Muara Enim.

Tim media menilai Polres Muara Enim beserta Polsek Gelumbang lemah dalam melakukan pengawasan terhadap gudang BBM ilegal di wilayah hukumnya.

Menurut keterangan narasumber yang diterima tim media, yang minta namanya dirahasiakan, Ia mengatakan, ” Pemilik gudang tersebut Jhon, gudang tersebut beraktivitas pada malam hari, sepertinya aparat setempat tutup mata terkait ilegal drilling ini pak”, ujarnya

Tim media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar bertindak tegas sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK, yang memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menindak seluruh praktik Illegal apapun di wilayah hukum Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan agar terwujud lingkungan yang bersih dari segala macam praktik penyelewengan, salah satunya penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin khusus.

Perlu diketahui berdasarkan undang-undang migas pelaku penimbunan minyak dan gas,(migas) Tindakan tersebut Sangatlah merugikan Negara dan Masyarakat, Sesuai pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pelaku penimbunan minyak dan gas bisa diancam Penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar. (Tim)