MUSI RAWAS – Aksi cepat dan tepat kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Musi Rawas dalam memberantas peredaran narkotika. Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di sebuah rumah kosong di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti. Jumat (11/04/2025)
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (38), warga Dusun V, Desa Muara Megang.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, antara lain:
- 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 27,82 gram
- 2 bungkus klip berisi pil ekstasi pink dan kuning seberat total 1,33 gram
- 1 timbangan digital
- 3 bal plastik klip kosong
- 1 botol plastik putih, pipet skop, tas sandang, dan perlengkapan lainnya
Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas yang berada tepat di depan pelaku saat ditangkap. MS pun mengakui semua barang tersebut miliknya.
Kini, pelaku mendekam di Mapolres Musi Rawas dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya sangat berat.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayahnya.