MUSI RAWAS – Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam di Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menangkap lima pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kelima pelaku yang diamankan adalah Budi Rahyo (59), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya; Risdon (49), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri; serta Sutrisno (39), Datak (40), dan Agus Deni (25), ketiganya warga Desa Air Beliti.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai Rp 1.355.000, enam ekor ayam jantan, delapan unit motor, tiga bilah golok, tiga ponsel android, satu kandang ayam, satu wadah atau songkok ayam, satu gerber ayam, dan lima pasang sandal jepit.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra, S.H., membenarkan penangkapan ini. “Kami berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam perjudian sabung ayam. Saat ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah memastikan kebenaran informasi, Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Ipda Ahmad Kurnianto, dan personel Polsek Muara Kelingi langsung menggerebek tempat kejadian.
Saat penggerebekan, para penjudi berusaha melarikan diri ke hutan. Namun, petugas berhasil menangkap lima pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, mereka digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.