PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan Polsek Bugul Kidul, kembali menunjukkan kemampuan gerak cepatnya dalam ungkap kasus.
Hal ini dibuktikan melalui keberhasilanya dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan, yang terjadi di Pedukuhan Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Senin (9/12/2024) kemarin malam.
Sontak saja, kejadian itu mengejutkan warga Bugul Kidul dan sekitarnya. Dan dalam waktu kurang dari 24 jam, akhirnya pelaku pembunuhan pun berhasil di tangkap dan diamankan pihak kepolisian setempat. Dijelaskan, tingkat keberhasilan itu menjadi bukti komitmen Polres Pasuruan Kota, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Melalui konferensi pers yang digelar secara doorstop malam usai kejadian, pihak kepolisian memaparkan terkait kronologi peristiwa tragis berdasarkan laporan. Dimana peristiwa itu bermula pada Senin 9 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB, seorang pelapor tengah berada di dalam rumahnya mendengar teriakan meminta tolong dari arah timur rumahnya.
Karena penasaran, akhirnya pelapor keluar untuk mengecek dan Ia melihat seorang pria yang kemudian diketahui sebagai SA (pelaku) berlari ke arah selatan. Bahkan pelapor mencoba memanggil SA, namun panggilannya diabaikan.
“Merasa ada yang tidak beres, pelapor memutuskan untuk masuk ke dalam rumah korban yang berada tidak jauh dari rumahnya tersebut. Alhasil, pelapor melihat seorang saksi bernama AS sedang memangku tubuh korban yang tergeletak tak berdaya di lantai ruang tengah. Tubuh korban berlumuran darah, dan di dekatnya terdapat gagang pisau yang diduga kuat digunakan oleh SA untuk menganiaya korban”, ujar Waka Polres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra SE., MH., didampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH.,
Seketika itu juga, korban lalu dilarikan ke RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan untuk mendapatkan penanganan medis. Namun sayang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan hingga tim medis menyatakan korban meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Diketahui bahwa pelaku adalah SA (38), yang tidak lain adalah tetangga dari korban TW (41) warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Saat ini, pelaku sendiri berhasil diamankan oleh pihak Polres Pasuruan Kota untuk diproses lebih lanjut dan bahkan pelaku terancam dengan hukuman berat.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa menyatakan setelah menerima laporan dari warga, anggota Polsek Bugul Kidul bersama Satreskrim Polres Pasuruan Kota bergerak cepat menuju tempat kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk mengumpulkan barang bukti, dan menggali keterangan dari saksi-saksi.
“Berkat informasi yang akurat, tim langsung menuju rumah pelaku SA. Dan tanpa ada perlawanan, SA berhasil ditangkap sebelum sempat melarikan diri. Pelaku segera dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut”, terang Iptu Choirul.
Meski penyelidikan masih berlangsung, penyidik menduga bahwa pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan sebelumnya. Adapun barang bukti berupa pisau yang ditemukan di dekat korban, juga telah diamankan untuk keperluan forensik. Selain itu, keterangan dari saksi-saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap latar belakang peristiwa ini.
“Pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal berat pasal 388 KUHP tentang pembunuhan, pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan berat dengan perencanaan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Iptu Choirul.
Tidak lupa, dalam Doorstop tersebut Waka Polres juga menyampaikan apresiasi khususnya kepada tim Satreskrim atas kerja cepat dan koordinasi yang efektif dalam pengungkapan kasus ini.
“Ini adalah hasil kerja keras anggota yang tidak kenal lelah, serta kerjasama masyarakat yang memberikan informasi penting. Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tandas Kompol Andria Diana Putra.
Lebih lanjut, Waka Polres menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan. Bahkan ia berharap masyarakat terus berperan aktif dalam melaporkan hal-hal mencurigakan.
“Dengan kerja sama ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua. Kasus ini menjadi pengingat, bahwa tindakan kriminal akan mendapatkan respons tegas dari aparat penegak hukum”, pungkasnya.
Selain itu, Polres Pasuruan Kota menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan. Karena dengan adanya dukungan masyarakat, menurut Kompol Andria Diana tugas kepolisian dalam menjaga keamanan akan semakin efektif dan menyeluruh. (Ek)