KOTA MALANG – Kecurigaan warga Songgokerto, Kota Batu, terhadap Dini (26) yang mendadak memiliki bayi, menjadi titik awal terbongkarnya sindikat perdagangan bayi. Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap dan menangkap enam tersangka dalam kasus ini, Jumat (03/01/2025).
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, lima tersangka dihadirkan, yakni AS (32) dan AI (45), pasangan suami istri asal Sidoarjo, serta KH (45), juga dari Sidoarjo. Selain itu, RS (21) dari Kabupaten Nganjuk dan K (46) asal Jakarta Utara juga ikut diamankan.
Kompol Danang mengungkap kronologi pengungkapan kasus ini.
“Awalnya, warga melaporkan kecurigaan terhadap Dini yang tiba-tiba memiliki bayi meski sebelumnya tidak pernah hamil. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Danang.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa bayi yang dirawat Dini dibeli melalui platform media sosial Facebook dengan harga Rp19,5 juta.
“Berdasarkan pengakuan Dini, kami mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap lima pelaku yang tergabung dalam sindikat perdagangan bayi,” jelasnya.
Menurut pengakuan para tersangka, sindikat ini sudah beberapa kali menjual bayi melalui media sosial. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kami menduga masih ada anggota sindikat lain yang beroperasi. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Danang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan adopsi bayi secara ilegal dan berhati-hati terhadap tawaran penjualan bayi di media sosial.
(Junaedi)