PONOROGO – Seorang pria berinisial TES (28) warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
Hal ini setelah pelaku (TES) nekad melakukan pencurian sejumlah uang, barang dan sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan, kejadian berawal saat korban bernama Novia Martin pulang bekerja sekira pukul 22.00 WIB.
“Lalu korban pergi tidur saat setelah memarkir motornya di dalam rumahnya. Dari sini pelaku melakukan aksinya,” ujarnya, Senin (20/1/2025).
Pelaku menyatroni rumah korban dengan masuk lewat jendela. Pun pelaku mengambil uang Rp 600 ribu, handphone, serta melihat kunci motor yang ditaruh di meja.
“Pelaku mengambil kunci dan langsung membawa motor melalui pintu depan. Korban baru mengetahui ada maling besok paginya saat setelah bangun tidur. Pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka,” tuturnya.
Selanjutnya, pelaku hendak menjual motor tersebut di salah satu showroom jual beli motor bekas. Namun pihak showroom tidak mau membeli, pasalnya motor tersebut tidak ada BPKB -nya.
“Si pelaku beralasan akan menyusulkan BPKB -nya. Lantaran curiga, pihak showroom memberitahu kepolisian dari Satreskrim Ponorogo,” jlentrehnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diringkus di rumahnya. Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti (BB) sebuah motor honda beat warna merah dan putih.
“Pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di tahun 2016, 2018, 2023 dan akhir tahun 2024 ini,” bebernya.
Kepada petugas, pelaku nekad melakukan tindak pencurian ini lantaran lagi kepincut sama pemandu lagu (LC) di salah satu tempat karaoke di Ponorogo.
“Uangnya (hasil curian) buat untuk karaoke, agar ketemu purel (LC) langganan saya,” ungkap pelaku.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)