SIDOARJO – Janji manis investasi usaha pentol Corah Maido berujung petaka. Sebanyak 11 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
Modus investasi ini menawarkan keuntungan 10% per bulan dan jaminan pengembalian modal 100% setelah 12 bulan. Namun, sejak akhir 2024, para investor mulai kehilangan uang mereka. Laporan korban mengarah pada satu nama: Pamuji, pria asal Magetan yang menjalankan bisnis ini.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, mengungkap bahwa investasi ini ternyata skema ponzi. “Dana investor baru digunakan untuk membayar keuntungan investor lama. Saat dana tak mencukupi, sistemnya ambruk,” jelasnya, Senin (24/3/2025).
Dari penyelidikan, terungkap bahwa jumlah korban bisa jauh lebih besar. Diperkirakan ada 150 korban lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar, namun mereka belum melapor.
Kini, Pamuji harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.