BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang mengalami luka berat dan mengakibatkan matinya orang yang yang terjadi di Jalan Elang Raya Perumahan Kalisemi, Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara, Senin, 24 Maret 2025 sekitar Pukul 03.00 WIB.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SIK, MM melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo S.H mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka MNSJ Alias Weki (24) warga Desa Oihu, Kecamatan Togo Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan tim Sat Reskrim bekerjasama dengan Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan penyekatan di perbatasan Banyumas – Purbalingga dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Sokaraja Kabupaten Banyumas sekitar pukul 05.30 WIB pada saat mengisi BBM di Pom Mini.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan sejumlah barang bukti, tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP dan atau pasal 338 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, akibat insiden berdarah tersebut, Muhamad Saefudin (23) warga Sokaraja, Banyumas harus meregang nyawa setelah mengalami lima luka tusuk di tubuhnya setelah bertikai dengan MNJSI alias Weki (24).
Weki sendiri diketahui merupakan tetangga kos korban. Selain menganiaya Saefudin, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap Zaki Amaris, warga Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara. Akibatnya korban mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Anna Lasmana Banjarnegara. (PJ)