PRINGSEWU – Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Eva Susiana, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (18/10/2024).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung No. G/653/B.01/HK/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu masa jabatan 2024-2029.
Nama-nama yang dilantik meliputi Suherman sebagai Ketua DPRD, Bambang Kurniawan sebagai Wakil Ketua I, dan Hermawan sebagai Wakil Ketua II.
Pj. Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, dalam sambutannya menyebut pelantikan ini sebagai momentum penting untuk melengkapi struktur DPRD sekaligus memulai tugas besar sebagai wakil rakyat.
“Pelantikan ini adalah awal yang strategis untuk melaksanakan fungsi DPRD sebagai pembentuk peraturan daerah, penyusun anggaran, sekaligus pengawas jalannya Perda dan APBD. Saya yakin pimpinan DPRD yang baru dapat menjalankan amanah ini dengan profesional,” ujar Marindo.
Ia menegaskan bahwa tantangan ke depan tidak mudah, tetapi dengan integritas dan kerja keras, seluruh tugas dapat dijalankan demi tercapainya aspirasi masyarakat Pringsewu.
Ketua DPRD yang baru dilantik, Suherman, menekankan pentingnya menjaga amanah yang diberikan. Ia berjanji akan menjadikan lembaga legislatif sebagai mitra strategis dalam pembangunan Pringsewu.
“Kami menyadari tanggung jawab ini tidak ringan, tetapi dengan sinergi dan dukungan semua pihak, kami optimis mampu menghadapi tantangan dan membawa Kabupaten Pringsewu menuju kemajuan,” ujar Suherman di hadapan jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, dan elemen masyarakat yang hadir.
Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan DPRD Kabupaten Pringsewu untuk lima tahun ke depan. Harapan besar diletakkan pada kepemimpinan baru, yang diharapkan mampu mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong pembangunan yang inklusif di Kabupaten Pringsewu.
Rapat Paripurna ini juga menjadi simbol sinergi antara legislatif dan eksekutif, demi mencapai visi bersama untuk kemajuan daerah. (*)