Berita

Empat Pengedar Sabu Diringkus, Polresta Pasuruan Bongkar Dugaan Jaringan Lapas

Redaksi
103
×

Empat Pengedar Sabu Diringkus, Polresta Pasuruan Bongkar Dugaan Jaringan Lapas

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk empat pengedar narkoba jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (13/11) di Mako Polresta Pasuruan.

Operasi ini menghasilkan penangkapan empat tersangka dan barang bukti sabu seberat total 85,49 gram.

Tersangka utama, MF (32), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ditemukan dengan 71,1 gram sabu. Sementara tersangka lainnya, ALH (39), warga Desa Gentengan, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, membawa 13,8 gram sabu.

Dua tersangka tambahan, RKD (18) dari Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, dan MDS (29) dari Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, masing-masing membawa 0,59 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan prioritas dengan penangkapan para tersangka dalam waktu satu minggu.

“Kami langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka berikut barang bukti 85,49 gram sabu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Satresnarkoba kini fokus mendalami keterkaitan jaringan ini dengan salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. Salah satu tersangka mengungkapkan kemungkinan hubungan peredaran ini dengan jaringan dalam Lapas tersebut.

“Kami sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan besar ini, terutama mengingat barang bukti yang kami sita dalam jumlah signifikan. Salah satu tersangka mengarah ke jaringan di Lapas di Jatim,” ungkap Arief.

Para tersangka kini terancam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Baca Juga:
Viral Aksi Heroik Karyawan Yang Gagalkan Upaya Curanmor, Dapat Reward dari Komunitas Pecinta Kamtibmas