Portal Jatim

Eksekusi Rumah di Delta Sari Regency Berjalan Lancar, Namun Ditemukan Kerusakan Parah

Redaksi
×

Eksekusi Rumah di Delta Sari Regency Berjalan Lancar, Namun Ditemukan Kerusakan Parah

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Pengadilan Negeri Sidoarjo melaksanakan eksekusi sebuah rumah dua lantai di Perumahan Delta Sari Regency, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, pada Senin (17/02/2025).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan nomor 305/Pdt.G/2021/PN.Sda yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

Proses eksekusi dikawal ketat oleh Polri, TNI, Satpol PP, serta aparatur desa Kureksari untuk memastikan kelancaran jalannya kegiatan. Di lokasi, petugas memasang spanduk bertuliskan “Bangunan ini milik Suhendro sesuai dengan putusan pengadilan” serta melakukan pengembokan pagar dan rumah.

Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rudi Hartono, menegaskan bahwa eksekusi ini telah melalui tahapan aanmaning (peringatan eksekusi) oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Eksekusi hari ini berjalan lancar dan pihak termohon, Sipora Yesi Mela, telah menyerahkan obyek secara sukarela. Namun, yang disayangkan adalah kondisi rumah yang mengalami banyak kerusakan. Kami tidak tahu apa maksudnya,” ujar Rudi Hartono.

Tanah dan bangunan yang dieksekusi tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1977/Kelurahan Kureksari, dengan Surat Ukur tertanggal 22 Desember 2005 No. 00169/18.03/2005, seluas 160 meter persegi atas nama Suhendro. Pengadilan Negeri Sidoarjo memastikan bahwa eksekusi ini telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Kuasa hukum pemohon, Rahmat Agus Setiawan, mengungkapkan bahwa meskipun rumah telah diserahkan secara sukarela, kondisi di dalamnya mengalami kerusakan cukup parah, termasuk pada kanopi, pintu, dan beberapa bagian lainnya. Namun, pihaknya belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, telah diberikan kompensasi sebesar Rp120 juta kepada pihak termohon agar bersedia mengosongkan rumah secara sukarela.

Baca Juga:
Polisi Edukasi Bijak Bermedia Sosial di MPLS

“Patut kami sayangkan, cara seperti ini sangat merugikan kami selaku pemohon,” ungkapnya dengan nada kecewa.