KOTA MALANG – Dunia jurnalisme Malang Raya tercoreng akibat ulah oknum wartawan berinisial YLA (40) dan FDY (50), yang mengaku sebagai anggota LSM Perlindungan Anak. Keduanya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satreskrim Polres Kota Batu pada Selasa (18/02/2025).
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, didampingi Wakapolres Kompol Danang Yudanto serta Kasatreskrim AKP Rudi Kuswoyo, mengungkap kasus ini dalam konferensi pers pagi ini.
Aksi pemerasan dilakukan terhadap M, pengasuh salah satu pondok pesantren yang sedang dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap santrinya.
AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada 12 Februari 2025 di sebuah rumah makan di daerah Junrejo, Kota Batu, sesaat setelah menerima uang dari M.
“Pemerasan ini dilakukan dengan meminta uang sebesar Rp340 juta, dengan dalih untuk meredam pemberitaan terkait dugaan pencabulan tersebut,” ujar Kapolres.
Dari keterangan tersangka, uang Rp340 juta itu rencananya akan dialokasikan Rp180 juta untuk keluarga santri yang diduga menjadi korban, Rp150 juta untuk penyelesaian perkara di Polres Batu, dan Rp10 juta untuk pembuatan berita pemulihan nama baik M. Namun, M hanya sanggup menjanjikan Rp150 juta terlebih dahulu, sementara sisanya akan dibayarkan kemudian.
Sebelumnya, YLA juga meminta uang Rp40 juta kepada M dengan alasan biaya pengacara dan pemberitaan di media online. Namun, setelah uang diberikan, pemberitaan terkait dugaan pencabulan tetap beredar.
Untuk meyakinkan M, YLA dan FDY bahkan mengirim pesan WhatsApp yang menyebut bahwa kasus tersebut telah berstatus P18 dan tinggal satu langkah menuju P19 atau penahanan terhadap M.
Saat OTT, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp150 juta, empat unit ponsel, satu unit motor, dan sebuah tas.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas AKBP Yudha.