Berita

Dugaan Penyalahgunaan APBD, Lima ASN Pemkab Majene dan Tiga Mantan Pejabat Sulbar Dipanggil Kejati

Redaksi
×

Dugaan Penyalahgunaan APBD, Lima ASN Pemkab Majene dan Tiga Mantan Pejabat Sulbar Dipanggil Kejati

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) memanggil lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Majene terkait dugaan penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2024.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Andi Asben Awaluddin, mengonfirmasi pemanggilan tersebut pada Senin (24/2/2025). “Hari ini ada pemanggilan beberapa ASN dari Kabupaten Majene, sekitar lima orang,” ujarnya. Meski demikian, Asben tidak merinci identitas ASN yang dipanggil.

Selain itu, Kejati Sulbar juga akan memanggil mantan Gubernur Sulbar Andi Ali Baal Masdar (ABM) serta dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulbar, Ismail Zainuddin dan Muhammad Idris. Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Provinsi Sulbar, PT Sulawesi Barat Malaqbiq.

“Mantan Gubernur Sulbar ABM dan dua mantan Sekda Sulbar, Pak Ismail Zainuddin dan Muhammad Idris, akan dipanggil,” tambahnya singkat.

Pemanggilan ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi di wilayah Sulawesi Barat.

Baca Juga:
Diduga Beraroma Korupsi, PMII Mamuju Kepung Kantor BPJN Sulbar