Portal Jatim

Dua Anggota Polres Situbondo, Termasuk Polwan, Dipecat Tidak Hormat

Redaksi
58
×

Dua Anggota Polres Situbondo, Termasuk Polwan, Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Dua anggota Polres Situbondo, termasuk seorang polisi wanita (Polwan), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Pemecatan tersebut dilakukan dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, pada Rabu (5/2/2025).

Dua anggota yang diberhentikan, Bripda IM dan Polwan berinisial EV, tidak hadir dalam upacara PTDH tersebut. Namun, prosesi tetap berlangsung secara in absentia, di mana Kapolres secara simbolis memberikan tanda silang pada foto keduanya sebagai tanda pemecatan resmi.

Menurut AKBP Rezi Dharmawan, pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menyatakan bahwa kedua anggota tersebut tidak lagi layak menjadi bagian dari Polri.

“Keputusan ini harus diambil demi menjaga marwah dan kehormatan institusi. Saya harap ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar selalu menjaga disiplin dan profesionalisme,” tegas Kapolres.

Ia juga menekankan bahwa tindakan yang dilakukan kedua anggota tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencoreng nama baik kepolisian. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh jajaran Polres Situbondo untuk menjunjung tinggi kode etik dan bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat.

Kapolres juga meminta para perwira untuk lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Dengan keputusan ini, Polres Situbondo menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan menjaga citra kepolisian di mata publik.

Baca Juga:
Minibus Rombongan P5 SMAN 1 Panji Terguling di Alas Baluran, Belasan Siswa Terluka