Portal Jatim

DPRD Sidoarjo Tetapkan Raperda, Wujudkan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Redaksi
42
×

DPRD Sidoarjo Tetapkan Raperda, Wujudkan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah progresif dengan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat Paripurna ke VI, Rabu (18/12/2024).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi SH, M.Kn., turut hadir untuk menandatangani berita acara, mengesahkan raperda tersebut menjadi sebuah kebijakan strategis yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

“Raperda ini menjadi payung hukum penting bagi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Pemerintah daerah wajib memastikan mereka dilindungi sebagai subjek hukum,” tegas Subandi dalam sambutannya.

Raperda ini lahir dari keprihatinan terhadap realitas sosial yang kerap meminggirkan penyandang disabilitas, baik dalam akses pelayanan publik, fasilitas, maupun peluang ekonomi. Subandi berharap regulasi ini mampu menjadi solusi konkret dalam membangun masyarakat yang lebih inklusif dan adil.

“Dengan pendekatan afirmatif, regulasi ini akan mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif. Semoga Sidoarjo menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Subandi optimis.

Penetapan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam mewujudkan Sidoarjo sebagai wilayah yang ramah bagi penyandang disabilitas, serta komitmen nyata pemerintah daerah untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga:
Langkah Cepat! Plt. Bupati Subandi Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Ngingas