PROBOLINGGO – Suasana formal namun penuh makna menyelimuti Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo pada Kamis (8/5/2025), saat digelarnya Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, dan dihadiri oleh jajaran pejabat penting, termasuk Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati, staf ahli, kepala OPD, para camat, serta Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari.
Wakil Ketua II DPRD, Santi Wilujeng Prastyani, menegaskan bahwa proses evaluasi LKPJ telah dilakukan secara komprehensif, mengacu pada kajian yuridis dan teknis sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019. Dalam paparannya, ia menyebut bahwa rekomendasi DPRD adalah bagian dari upaya serius dalam mengawal akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah daerah.
“Forum ini adalah momen penting, di mana pengawasan DPRD diwujudkan secara resmi melalui penyerahan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah,” ungkap Santi.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa LKPJ Wali Kota Probolinggo Tahun 2024 dinilai sesuai standar teknis dan yuridis, menandakan kinerja yang telah memenuhi harapan dalam banyak aspek. Meski demikian, DPRD tetap mendorong peningkatan kualitas layanan dan tata kelola ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menyampaikan apresiasi dan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti masukan DPRD. “Kami berkomitmen terus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih efektif dan responsif,” ujarnya.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Keputusan DPRD kepada Pemkot Probolinggo, menandai berakhirnya rangkaian agenda penting ini.