Portal Jatim

DPRD Gelar Audiensi dengan PABPDSI Kabupaten Probolinggo, Ini yang dibahas 

Redaksi
97
×

DPRD Gelar Audiensi dengan PABPDSI Kabupaten Probolinggo, Ini yang dibahas 

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO — Dalam rangka menyelesaikan sejumlah permasalahan, DPRD Kabupaten Probolinggo mengadakan audiensi dengan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu, (6/11/2024).

Audiensi ini menghasilkan diskusi yang produktif, dengan menemukan solusi atas berbagai permasalahan desa. Seluruh pengurus BPD dari tiap kecamatan di Kabupaten Probolinggo turut hadir dalam kegiatan yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD, H. Saiful Bahri, SH, didampingi oleh Muchlis dari Anggota Komisi 1.

Para peserta dari BPD setiap kecamatan menyampaikan pertanyaan dan usulan untuk memperkuat peran BPD dalam mendukung pemerintahan desa di lingkungan Pemkab Probolinggo. Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, yaitu:

1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

2. Membahas dan menyepakati peraturan desa.

3. Mengawasi kinerja kepala desa.

Selain itu, tugas BPD meliputi menggali aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, mengevaluasi laporan pemerintahan desa, dan menciptakan hubungan kerja harmonis dengan lembaga desa lainnya.

Pembahasan dalam audiensi ini mencakup beberapa isu, seperti:

1. Penyesuaian UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 56 Ayat 1, 2, dan 3.

2. Penyesuaian Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 13.

3. Masalah biaya operasional BPD yang belum terakomodir.

4. Penerbitan Peraturan Bupati terkait pemilihan kepala desa antar waktu.

Wakil Ketua PABPDSI Kabupaten Probolinggo, Sohi, menekankan bahwa selain silaturahmi dan perkenalan, audiensi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota BPD, termasuk tunjangan kinerja dan jabatan, serta memfasilitasi pelatihan teknis bagi BPD.

Muchlis, Ketua Fraksi PKB/Komisi 1, mengapresiasi kehadiran PABPDSI dan usulan-usulan yang disampaikan. Ia menyatakan bahwa DPRD akan menindaklanjuti aspirasi yang diajukan, termasuk rencana untuk membuat regulasi yang mengharuskan rekomendasi BPD dalam pencairan Dana Desa (DD).

Baca Juga:
LSM M-Bara Kritik Kinerja Kejari Pasuruan, Dugaan Korupsi ADD Desa Selotambak Tak Kunjung Ditindaklanjuti

“Jika ada desa yang tidak melibatkan BPD dalam kegiatan desa, segera laporkan kepada DPRD Komisi 1,” tegasnya. Kesimpulan dari audiensi ini akan disampaikan dalam rapat paripurna.

“Semoga ini menjadi jalan terang, dan yang terpenting adalah menjaga komunikasi yang baik antara PABPDSI, pemerintahan desa, dan DPRD,” tambahnya.