Portal Jatim

Warga Tak Masuk DPT Bisa Nyoblos dengan KTP atau KSK di TPS Terdekat

Redaksi
93
×

Warga Tak Masuk DPT Bisa Nyoblos dengan KTP atau KSK di TPS Terdekat

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO — Meskipun nama tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b), warga Sidoarjo tetap berhak menyalurkan suara pada Pilkada yang akan digelar 27 November mendatang.

Cukup dengan membawa KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KSK), mereka dapat mencoblos di TPS terdekat yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM, dan Parmas KPU Kabupaten Sidoarjo, Mokhammad Yasin, mengatakan bahwa aturan ini diberlakukan agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

“Tetap boleh memilih dengan hanya membawa KTP elektronik atau KSK, tapi hanya bisa di TPS yang ada di lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/11/2024) pagi.

Yasin menambahkan, ketentuan ini berdasarkan pada pertimbangan bahwa petugas KPPS di TPS bisa mengenali warga meskipun mereka tidak terdaftar di DPT maupun DPT-b. “Nantinya, nama pemilih baru itu akan dicatat di formulir DPK (Daftar Pemilih Khusus),” jelasnya.

Namun, sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI No. 799, pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPT-b hanya bisa menerima surat suara setelah pukul 12.00 siang, jika surat suara masih tersedia. “Jadi, meski datang jam 9 pagi, tetap baru boleh nyoblos setelah jam 12 siang,” tambah Yasin.

Menurut Yasin, potensi munculnya pemilih yang tidak tercatat di DPT maupun DPT-b cukup besar, terutama di daerah dengan pemukiman baru seperti perumahan. “Biasanya, para pemilih di DPK itu banyak di TPS-TPS di daerah perumahan, sedangkan di perkampungan relatif jarang,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan partisipasi warga dalam Pilkada bisa meningkat, meskipun mereka belum tercatat dalam DPT maupun DPT-b.

Baca Juga:
Para Pegiat Kotak Kosong Kampanye Keliling Kota Pasuruan, Ajak Masyarakat Tidak Golput dan Pilih Kotak Kosong