Portal JatimBeritaBerita Daerah

DPD Layangkan Surat Peringatan ke DPC Partai Gerindra Ponorogo dan Fraksi di Legislatif

Andre Prisna P
577
×

DPD Layangkan Surat Peringatan ke DPC Partai Gerindra Ponorogo dan Fraksi di Legislatif

Sebarkan artikel ini
Ponorogo
DPD Layangkan Surat Peringatan ke DPC Partai Gerindra Ponorogo

PONOROGO – DPC Partai Gerindra Ponorogo, Supriyanto mendapat surat peringatan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur.

Surat peringatan ini keluar disinyalir DPC Partai Gerindra Ponorogo tak mematuhi rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Ponorogo.

Hal ini juga dibenarkan oleh Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Darmawan Sutanto. Menurutnya, surat peringatan tersebut atas Instruksi dari DPP.

“Seperti diketahui, Partai Gerindra (rekomendasi) mengusung pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita pada Pilkada 2024. Namun ada temuan-temuan jika DPC Partai Gerindra Ponorogo tidak tegak lurus terhadap instruksi DPP,” ujarnya, Sabtu (23/11/2024) malam.

Maka dari itu, DPD Partai Gerindra Jatim atas instruksi DPP, melayangkan surat peringatan kepada DPC Partai Gerindra Ponorogo beserta anggota fraksi (Gerindra Ponorogo).

“Selain itu, ada bukti dan temuan sejumlah PAC Partai Gerindra diarahkan untuk memenangkan paslon selain Sugiri Sancoko-Liadyarita,” jlentrehnya.

Adapun isi Surat Instruksi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur Nomor JR/11-176/DPD-GERINDRA/2024 tertanggal 3 November 2024 berisi memuat Kewajiban Bagi Seluruh Jajaran Partai Gerindra Untuk Patuh dan Tegak Lurus Terhadap Keputusan Partai, khususnya dalam mendukung pasangan calon kepala daerah yang telah diusung oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, maka dengan ini kami menyampaikan peringatan resmi kepada DPC dan Fraksi Gerindra Kabupaten Ponorogo.

1. DPC dan Fraksi Gerindra Kabupaten Ponorogo diwajibkan untuk mendukung sepenuhnya pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh DPP Partai Gerindra. Dukungan ini harus dilaksanakan secara nyata dan terorganisir sesuai dengan visi dan misi partai.

2. Segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan keputusan partai, termasuk memberikan dukungan dalam bentuk apa pun kepada pasangan calon yang tidak diusung oleh Partai Gerindra, adalah pelanggaran berat terhadap sumpah kader dan AD/ART Partai Gerindra.

Baca Juga:
Gandrung Purel, Pria di Ponorogo Nekad Curi Motor Milik Tetangganya

3. Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi tegas, yaitu diajukan untuk pemberhentian keanggotaan melalui Majelis Kehormatan Partai (MKP)
sebagaimana diatur dalam ketentuan internal partai.

Kami mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap keputusan partai adalah wujud loyalitas, integritas, dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh setiap kader. Soliditas dan keberhasilan perjuangan partai bergantung pada komitmen kita bersama dalam menjalankan instruksi ini

Bertandatangan Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad dan Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah. (*)