KOTA MALANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membongkar praktik curang produsen Minyakita yang beroperasi di Surabaya dan Sampang, Madura. Pengungkapan ini menjawab keresahan masyarakat terkait takaran isi minyak goreng yang tidak sesuai standar.
Di bawah kepemimpinan Kombes. Pol. Budi Hermanto, tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pemantauan distribusi minyak goreng menjelang Ramadan dan menemukan kejanggalan dalam takaran isi Minyakita yang beredar.
“Kami menemukan banyak kejanggalan serta ada unsur kesengajaan mengurangi takaran isi yang telah ditentukan,” ujar Kombes. Budi Hermanto dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, mantan Kapolresta Malang Kota ini mengungkap bahwa timnya menemukan belasan ton minyak curah yang dikemas ulang dengan merek Minyakita palsu.
Di Dusun Timur, Bangku Barat, Sampang, Madura, tim menemukan 10 ton minyak goreng curah yang disimpan dalam 13 tandon besar. Modus operandi pelaku adalah mengisi botol bermerek Minyakita palsu dengan minyak curah.
“Untuk botol 5 liter hanya diisi 4,5 liter, sedangkan botol 1 liter hanya berisi 800-890 mililiter,” ungkapnya.
Sementara itu, di Surabaya, Tim Satgas Pangan menemukan 4 ton Minyakita palsu dalam kemasan ulang 1 liter yang diproduksi oleh UD Jaya Abadi. Modusnya sama, yaitu mengisi botol berlabel Minyakita dengan minyak curah dan mengurangi takarannya.
Buher menegaskan bahwa kedua produsen ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.