SITUBONDO – Beredar kabar para penambang dan suplier material untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Tol Probowangi dipanggil oleh Kanit Pidter Polda Jatim. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan tambang ilegal dan kegiatan penambangan diluar titik koordinat yang tidak memiliki izin resmi.
Penyelidikan tambang Ilegal dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/732/VI/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus tanggal 3 Juni 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1418/VI/RES.5.5/2024/Ditreskrimsus tanggal 3 Juni 2024.
Didalam surat klarifikasi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur bahwa didugaan terjadinya tindak pidana penambangan ilegal, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kegiatan penambangan tanpa izin ini dianggap melanggar peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menanggapi kabar dipanggil Penambang dan penyuplai Material Tol Probowangi di panggil Polda Jatim, Lutfi,S.H, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA), menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, praktik penambangan ilegal memiliki dampak yang sangat merusak bagi lingkungan dan ekosistem setempat.
“Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan Merugikan Negara. Kegiatan ini dapat menyebabkan erosi, pencemaran air, dan kerusakan habitat bagi flora dan fauna. Kami sangat mendukung langkah tegas yang diambil oleh Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Lutfi yang profesi sebagai Advokat juga menekankan pentingnya penerapan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik untuk mencegah terjadinya penambangan ilegal dan menambang diluar titik koordinat.
“Pemerintah dan Polri harus lebih aktif dalam memantau dan mengatur aktivitas penambangan, serta memberikan sanksi yang berat bagi pelaku pelanggaran” tambahnya. sabtu(03/08/2024)
Ia berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dan mendorong penambang serta suplier material untuk tidak menabrak aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan.
Kami berharap dari Polda Jatim dan Pejabat yang berwenang untuk turun ke Lokasi Tambang dan mengukur titik Koordinat, Jika Fakta dilapangan dan benar diluar titik koordinat, Polda Jatim harus tegas dan memberikan sanksi yang berat kepada para penambang.
“Ukur Luas Tambang sesuai Ijin yang keluarkan, Jika terbukti diluar titik Koordinat, Tutup Lokasi Tambang dan Beri Sanksi kepada Pelaku Tambang yang telah menabrak aturan” Tutup Lutfi
Idris, seorang warga Situbondo menyatakan pendapatnya terkait dugaan penambangan ilegal dan penambangan diluar titik Koordinat yang terlibat dalam proyek Tol Probowangi.
“Saya sangat prihatin dengan adanya kabar ini. Proyek tol memang penting untuk perkembangan infrastruktur dan ekonomi daerah, tapi jika dilakukan dengan cara yang tidak benar, justru akan merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar,” kata Idris.
Ia menambahkan, “Kami sebagai masyarakat ingin pembangunan yang bersih dan berkelanjutan. Kami mendukung penuh tindakan Polda Jatim untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa depan.”
Idris juga berharap agar pemerintah lebih transparan dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan proyek-proyek besar. “Masyarakat harus diajak berpartisipasi dalam pengawasan, sehingga kita bisa memastikan bahwa setiap langkah pembangunan dilakukan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan kita,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Jatim belum memberikan tanggapan resmi terhadap permintaan klarifikasi via WhatsApp yang diajukan oleh Portal Indonesia terkait dugaan penambangan ilegal untuk proyek Tol Probowangi yang ada di Situbondo.
Menanggapi pemanggilan para penambang oleh Polda Jatim, Humas PT. WIKA, Hadar, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
“Belum dengar pak”jawab singkat Hadar.