Hukum & Kriminal

Diberi Uang Rp 10 Ribu, Bocah SD di Purwokerto Disodomi Residivis

44
×

Diberi Uang Rp 10 Ribu, Bocah SD di Purwokerto Disodomi Residivis

Sebarkan artikel ini
Diberi Uang Rp 10 Ribu, Bocah SD di Purwokerto Disodomi Residivis

Portal-Indonesia.com, PURWOKERTO – DS (32) warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah nekat melakukan sodomi terhadap GEP (9), tetangganya sendiri. Usai mencabuli korban, tersangka memberikan uang Rp 10 ribu dan mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Berry, ST, SIk saat memberikan keterangan, Minggu (17/5) mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada Kamis (14/5) kemarin. Sekitar pukul 21.03 wib, orang tua korban yang baru pulang ke rumahnya mendapati anaknya sedang menangis.

Melihat hal itu, orang tua bertanya penyebab anaknya menangis. Sampai akhirnya korban menceritan perbuatan yang diakukan DS terhadapnya.

Mendengar informasi itu , orang tua korban langsung mendatangi rumah DS, namun yang dicari tidak berada dirumahnya. Keeseokan harinya orang tua bersama perangkat kelurahan, tersangka berhasil ditemui dirumahnya.

“Pada pertemuan tersebut, tersangka mengakui telah mencabuli korban. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Banyumas,” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka DS disangkakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dari hasil penyelidikan, tersangka merupakan residivis kasus pencabulan sodomi pada tahun 2013 dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) pada akhir 2019 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *