SLEMAN – Sebanyak delapan karya Budaya milik Kabupaten Sleman peroleh sertifikat WBTb (Warisan Budaya Takbenda) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun penetapan 2024. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, di Gedhong Pracimosono Pemda DIY, Yogyakarta, Senin (26/5/2025).
Delapan karya budaya milik Kabupaten Sleman yang mendapatkan sertifikat WBTb DIY tersebut, adalah kesenian tradisiomal Jathilan Lancur, Mitos Gunung Merapi, Tambak Kali, Jadah Tempe, Apem Wonolelo, Cethil, Tempe Pondoh dan Ayam Goreng Kalasan.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengaku bangga dengan ditetapkannya delapan karya budaya Kabupaten Sleman sebagai WBTb DIY. Menurutnya hal ini semakin memantapkan branding Kabupaten Sleman sebagai kabupaten yang berbudaya.
Ia berharap dapat membawa dampak positif pada sektor pariwisata di Kabupaten Sleman.
“Untuk itu, saya mengajak masyarakat Sleman bersama-sama nguri-uri budaya yang kita miliki. Mari kita lestarikan bersama Warisan Budaya Takbenda ini,” ujarnya.
Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan WBTb tidak hanya untuk menjaga bentuk dan penampilan tradisi. Tapi juga untuk menjaga nilai-nilai, makna, dan fungsi sosial budaya, agar tetap hidup dan terintegrasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Lebih lanjut Sultan mengatakan bahwa pelestarian Warisan Budaya Takbenda harus menjadi fondasi pembangunan yang berkelanjutan, yang memperkuat identitas, memperkuat kohesi sosial, sekaligus menjadi sumber kreativitas dan kesejahteraan masyarakat.
“Penetapan Warisan Budaya Takbenda jangan membuat kita terlena. Ini bukan akhir dari proses pelestarian, melainkan awal dari perjalanan panjang untuk memastikan bahwa warisan budaya tersebut dapat hidup, bermakna, dan memberikan manfaat di masyarakat,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut Kabupaten Sleman mendapatkan sertifikat penetapan WBTb terbanyak se-DIY dengan delapan sertifikat. Adapun penerima lainnya yakni Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebanyak lima sertifikat, Kabupaten Bantul lima sertifikat, Kabupaten Kulonprogo empat sertifikat, Kota Yogyakarta enam sertifikat, dan Kabupaten Gunungkidul mendapatkan empat sertifikat. (Brd)