Berita

Dari Video Viral ke Pengungkapan TPPO, Polresta Malang Kota Tangkap Dua Tersangka

Redaksi
209
×

Dari Video Viral ke Pengungkapan TPPO, Polresta Malang Kota Tangkap Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polresta Malang Kota terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

KOTA MALANG – Bermula dari video viral seorang perempuan berinisial HR (21) asal Sumbermanjing Wetan yang mengaku mengalami penganiayaan dan sempat dirawat di rumah sakit, Satreskrim dan Unit PPA Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (15/11/2024).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Nanang Haryono, S.H, S.I.K, M.Si, dalam konferensi pers yang menghadirkan dua tersangka utama, mengapresiasi langkah cepat timnya dalam mengusut kasus ini.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim dan PPA yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan tepat,” ujarnya.

Mantan Kapolresta Banyuwangi ini menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, dan DPP (37), warga Kecamatan Sukun, sebagai tersangka. Proses ini melibatkan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang diduga memiliki informasi terkait TPPO tersebut.

Kasus ini berawal ketika HR melamar ke sebuah PT yang bergerak di bidang tenaga migran. Bersama pelamar lain, ia menjalani pelatihan di Tangerang selama tiga bulan. Masalah muncul ketika HR dituduh menyebabkan kematian anjing peliharaan HNR, hingga akhirnya HNR melakukan kekerasan terhadap HR dan puluhan pelamar lainnya.

Kapolresta menyebut kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 69 serta 71 UU Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Junaedi)

Baca Juga:
Berkedok Wisatawan, Sindikat Penipuan Online Internasional Terbongkar