Tips & EdukasiEkobis & Keuangan

Coretax dan Pelaporan SPT Tahunan 2024: Apa yang Berubah?

portal-indonesia.com
1182
×

Coretax dan Pelaporan SPT Tahunan 2024: Apa yang Berubah?

Sebarkan artikel ini
Pelaporan SPT Tahunan
Coretax dan Pelaporan SPT Tahunan (portal-indonesia.com)

Pemerintah resmi mengimplementasikan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan mulai 1 Januari 2025. Namun, apakah sistem ini juga berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi?

Melalui akun Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 tetap menggunakan metode e-Filing. Artinya, Coretax masih difokuskan untuk wajib pajak badan, bukan individu.

“SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya,” tulis DJP dalam unggahan pada Senin, 3 Maret 2025.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024

Pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap dapat dilakukan hingga Maret 2025. DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT guna menghindari penumpukan di akhir periode.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online

Bagi Anda yang belum pernah atau masih bingung dalam melaporkan SPT secara online, berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Situs DJP Online

Kunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id melalui perangkat seperti laptop atau handphone.

2. Login ke Akun DJP Online

Masukkan NIK/NPWP, password, serta kode keamanan yang tertera.

3. Pilih Menu e-Filing

Setelah berhasil login, klik “Lapor”, lalu pilih e-Filing dan buat SPT baru.

4. Pilih Jenis SPT Sesuai Penghasilan

Akan ada dua opsi formulir, yaitu:

  • Formulir 1770 untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
  • Formulir 1770 S untuk wajib pajak dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

5. Isi Formulir SPT

Lengkapi formulir berdasarkan:

  • Tahun pajak yang ingin dilaporkan.
  • Status SPT (Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar).

6. Lengkapi Data Penghasilan dan Harta

Isi 18 tahap data terkait:

  • Penghasilan final.
  • Harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak.
  • Daftar utang (jika ada).
Baca Juga:
Interaksi Obat, Potensi Risiko dan Cara Mengatasinya

7. Cek Status SPT

Setelah semua data diisi, sistem akan menampilkan status SPT Anda:

  • Nihil (tidak ada pajak terutang).
  • Kurang bayar (harus membayar pajak tambahan).
  • Lebih bayar (berhak atas pengembalian pajak).

8. Konfirmasi dan Kirim SPT

  • Klik tombol Setuju, lalu sistem akan mengirim kode verifikasi ke email atau nomor telepon Anda.

9. Masukkan Kode Verifikasi

  • Salin kode verifikasi yang dikirimkan, lalu klik tombol Kirim SPT.

10. Dapatkan Bukti Pelaporan

  • Setelah pengiriman berhasil, Anda akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Pastikan Anda Memiliki EFIN untuk e-Filing

Agar dapat melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi pajak yang diberikan oleh DJP dan bersifat rahasia.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Jika Anda belum memiliki EFIN, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permohonan secara online:

  1. Kirim email ke Kantor Pajak Terdekat

    • Gunakan format “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip).

    • Daftar alamat email kantor pajak bisa dicek di https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

  2. Tulis “Permintaan EFIN” di Subjek Email

    • Dalam isi email, cantumkan:

      • Nama lengkap

      • NPWP

      • NIK

      • Nomor HP

      • Alamat email aktif

  3. Lampirkan Dokumen yang Diperlukan

    • Foto atau scan KTP asli.

    • Foto atau scan NPWP asli.

    • Swafoto sambil memegang KTP dan NPWP dengan wajah jelas terlihat.

  4. Kirim Email dan Tunggu Balasan dari DJP

    • Jika dokumen sudah lengkap, kirim email dan tunggu nomor EFIN dikirimkan ke email Anda.

Kesimpulan

  • SPT Tahunan 2024 tetap menggunakan e-Filing dan belum menggunakan Coretax.

  • Coretax baru akan diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi pada tahun pajak 2025.

  • Batas waktu pelaporan SPT adalah Maret 2025, jadi sebaiknya lakukan lebih awal.

  • Pastikan memiliki EFIN agar bisa menggunakan e-Filing. Jika belum punya, bisa mengajukan secara online melalui email kantor pajak terdekat.

Baca Juga:
Revolusi Pengobatan, Obat Pintar yang Menargetkan Sel Kanker

Jadi, jangan menunda pelaporan SPT Anda! Lakukan sekarang agar terhindar dari kesulitan di akhir periode.