SEMARANG — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meresmikan implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di 29 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (12/7/2024).
Dengan didampingi Pj. Gubernur Jateng, Nana Sudjana dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jateng, Dwi Purnama, acara peresmian itu berlangsung di Kantor Gubernur Jateng, yang berlokasi di Kota Semarang.
Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN mengatakan bahwa implementasi dari Sertipikat Tanah konvensional menjadi Sertipikat Elektronik merupakan transformasi digital yang harus diikuti terutama di era kemajuan jaman.
“Artinya hari ini lengkap semua 35 Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah sudah mampu melayani masyarakat secara elektronik khususnya sertipikat tanah. Transformasi digital adalah tuntutan zaman sekaligus tuntutan dari pelayanan publik yang harus kita bisa jawab melalui alih media”, katanya.
Lanjut Menteri AHY, “Dari serba fisik, serba konvensional, menjadi serba elektronik”, imbuhnya dalam kesempatan tersebut.
Dengan peresmian ini, diketahui bahwa Jawa Tengah menjadi Provinsi ke-20 di Indonesia yang telah mengimplementasikan Layanan Sertipikat Tanah Elektronik pada seluruh Kantor Pertanahannya.
Adapun keuntungan daripada implementasi layanan pertanahan elektronik ini, menurut AHY tidak lain adalah demi menghindari kejahatan pertanahan yang dianggapnya dapat merugikan masyarakat.
“Dengan Sertipikat Tanah Elektronik ini, kami berharap semakin aman dari potensi kejahatan pertanahan karena masuk ke dalam database. Walaupun selalu ada kerentanan cyber attacks, kita harus memperkuat sistem pengamanan terhadap semua data tanah dan tata ruang”,ungkapnya.
Masih kata Menteri AHY, “Tapi kalau ini bisa kita lakukan, insyaallah transformasi digital akan membawa kita semakin baik dan semakin menguntungkan untuk ekonomi negara”, tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana juga menyampaikan bahwa implementasi layanan pertanahan elektronik ini mendukung penyelesaian masalah pertanahan yang dialami masyarakat.
Dan Ia pun berharap, kedepannya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dapat lebih meningkat, sekaligus program Sertipikat-El itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.
“Pemerintah Provinsi Jateng mendukung Kementerian ATR/BPN untuk mengakselerasi layanan sertipikat secara elektronik serta menerbitkan sertipikat tanah. Pengurusan sertipikat tanah lebih mudah dan cepat karena data informasi dapat di akses kapan pun, di mana pun, serta terhindar dari risiko kehilangan, bencana alam, dan pemalsuan”, tutur Nana Sudjana.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama melaporkan ada kurang lebih sebanyak 20,9 juta atau 97% bidang tanah di Jawa Tengah sudah terdaftar.
Hal ini menurutnya, merupakan hasil sinergi dan kolaborasi yang dilakukan bersama pemerintah daerah serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Tengah yang turut serta mendukung sertipikasi tanah.
“Pada hari ini dilaunching impelementasi Sertipikat Tanah Elektronik, sebelumnya enam kota sudah dan setelah ini alhamdulillah Jawa Tengah tuntas melaksanakan layanan elektronik”, ucapnya.
Tidak lupa, Dwi Purnama pun berpesan, “Kami berpesan kepada IPPAT, untuk membantu edukasi pelaksanaan layanan pertanahan elektronik. Kalau ada masalah kita selesaikan bersama, sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi bersama wali kota, bupati, gubernur”, papar Kakanwil BPN Provinsi Jateng.
Dalam momen tersebut, Menteri AHY juga menyerahkan Sertipikat Tanah Elektronik yang meliputi 5 sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diantaranya ;
– 1 sertipikat Hak Pakai untuk Komisi Yudisial di Kota Semarang
– 4 sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Demak
– 2 sertipikat tanah wakaf
– 1 sertipikat Hak Guna Bangunan untuk PT PLN
– 4 Sertipikat Hak Milik bagi masyarakat Kabupaten Kendal dan Grobogan.
Tampak hadir pula para rombongan yang ikut mendampingi Menteri AHY dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Tengah, sejumlah Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, termasuk seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah serta Forkopimda setempat. (*)