MUSI RAWAS — Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap Indawan (53), buronan pencurian buah kelapa sawit, di rumah anaknya di Kota Lubuklinggau pada Selasa (17/9/2024).
Tersangka yang merupakan warga Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, ditangkap setelah 17 hari dalam pelarian.
Indawan diduga mencuri buah kelapa sawit milik HM (52), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 05.00 WIB pada Minggu (1/9/2024). Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, yang didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah.
“Benar, kami telah menangkap tersangka Indawan atas dugaan pencurian buah sawit. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujar Kasat Reskrim.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang menyebut bahwa Indawan berada di Lubuklinggau. Tim Satreskrim pun segera meluncur ke lokasi, dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti (BB) berupa 50 tandan buah kelapa sawit seberat kurang lebih 1.000 kg, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa body dan tanpa plat nomor, sebuah keranjang gandeng besi, alat panen kelapa sawit (egrek), dan senter kepala berwarna silver.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP / B / 207 / IX / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tertanggal 1 September 2024. Pencurian tersebut melibatkan tiga pelaku: Indawan, Arjisi (sudah ditangkap dan menjalani hukuman), dan M yang kini masih buron.
Peristiwa pencurian ini terjadi saat korban, HM, sedang tidur di pondok kebun sawitnya sekitar pukul 03.00 WIB. Ia terbangun mendengar suara langkah kaki dan melihat tiga pria dengan lampu senter sedang memanen buah sawit miliknya.
Korban kemudian menghubungi HS, yang segera datang ke lokasi bersama S dan RH. Ketiganya melihat para pelaku tengah mencuri buah sawit. HS berinisiatif menegur para pelaku, yang kemudian mendekatinya. HS dan S berhasil menangkap salah satu pelaku, Arjisi, dengan mengikat tangannya menggunakan karet ban. Namun, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Tersangka Indawan kini sudah diamankan bersama barang bukti di Polres Musi Rawas. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian berupa 50 tandan buah sawit seberat 1.000 kg yang diperkirakan bernilai Rp2.800.000.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan pihak kepolisian terus memburu pelaku lainnya yang masih buron. (*)