PemerintahanPortal Jatim

Bupati Ponorogo Berlakukan New Normal Bagi Tempat Ibadah Serta Wisata Religi

33
×

Bupati Ponorogo Berlakukan New Normal Bagi Tempat Ibadah Serta Wisata Religi

Sebarkan artikel ini
Bupati Ponorogo Berlakukan New Normal Bagi Tempat Ibadah Serta Wisata Religi
Bupati Ipong Muchlissoni membuka New Normal di tempat ibadah dan wisata religi. (Foto : Muh Nurcholis – Portalindonesia)

portal-indonesia.com, PONOROGO – Bupati Ponorogo, Ipong Muchlisoni mengumumkan secara resmi Penerapan New Normal di Tempat Ibadah dan Wisata Religi, Jumat (3/7/2020) saat menghadiri acara Nggowes Bersama Hari Krida Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Jetis.

Sebelumnya Bupati Ipong bersama Wabup Soedjarno dan Sekda Agus Pramono serta jajaran Forkopimda maupun Kepala OPD juga melaksanakan kegiatan shubuh keliling berjamaah di Masjid Tegalsari dan Nggowes Bareng.

Saat Pandemi Covid-19 mewabah, Bupati Ipong sempat melarang kegiatan Sholat Jumat di Masjid yang ada di pinggir Jalan dan berpotensi kedatangan warga dari luar daerah.

Hari ini, Bupati Ponorogo mengumumkan untuk dibuka kembali Tempat Ibadah dan Wisata Religi dengan Penerapan New Normal. “Mulai hari ini Masjid Pinggir jalan dan Wisata Religi kembali dibuka secara Normal tetapi dengan cara New Normal,” terang Ipong Murchlissoni.

Menurutnya, larangan yang telah dibuatnya 3 bulan lalu dimasa Pandemi mulai hari ini secara resmi dicabut. “Dalam penerapan New Normal, tentunya harus menerapkan Protokol Kesehatan, yang paling dasar yaitu pakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak,” harapnya.

Selain itu Bupati Ipong juga membuat surat keputusan yang berisi petunjuk dalam penerapan New normal di tempat ibadah tersebut. “Diantaranya, Masjid hanya boleh diisi maksimal 60% dari kapasitas tempatnya dan juga setiap Masjid ditunjuk salah satu orang sebagai Ketua Satgas covid-19,” bebernya.

Bupati Ipong menambahkan, meskipun sebetulnya, surat keputusan yang dibuatnya tersebut Masyarakat sudah melaksanakan akan tetapi Pemerintah hanya memformalkan saja. “Dengan surat keputusan tersebut bisa memformalkan serta memayungi agar lebih terarah dalam penerapannya,” tukasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *