PASURUAN — Dengan didampingi kuasa hukum Zulfi Satria, S.H., M.H., seorang pelaku UMKM produk bantal dan guling dengan merk ‘HARVESTWAY’ asal Kabupaten Pasuruan yaitu Deby Afandi bersama sang istri Daris Nur Fadhilah mendatangi ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Senin (12/8) siang.
Kedatangan mereka ke kantor Kejari itu adalah untuk meminta salinan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas kliennya, yang telah dilaporkan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Pasuruan Kota pada beberapa bulan lalu.
Diketahui bahwa kliennya tersebut dilaporkan ke pihak Polisi oleh seorang pengusaha yang sama di Kabupaten Pasuruan, lantaran dianggap menyamai merk atau brand miliknya yang bernama ‘HARVESTLUXURY’.
Padahal menurut Zulfi Satria, bahwasanya antara merk ‘HARVESTLUXURY’ dengan merk ‘HARVESTWAY’ adalah merupakan dua nama merk yang berbeda dan diklaim sama sama mengantongi ijin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Hari ini saya bersama klien hadir ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, untuk meminta salinan berkas perkara (LP dan BAP) semua lengkap ada di situ. Namun prosedurnya sangat panjang, karena harus ada persetujuan dari Kejati sehingga tidak bisa kita dapatkan hari ini”, kata Zulfi Satria, dari kantor hukum Lawyer Sahlan & Partners usai keluar dari kantor Kejari Kota Pasuruan.
Belum mendapatkan apa yang diinginkan di kantor Kejari Kota Pasuruan, selanjutnya Zulfi Satria bersama kliennya pergi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan untuk meminta salinan berkas itu sebagai bahan eksepsi dalam sidang kedua yang akan dilaksanakan pada Rabu mendatang.
“Tentu ini menyudutkan kita untuk membuat eksepsi yang diagendakan hari Rabu, namun tidak apa-apa hari ini kita akan coba ke Pengadilan Negeri. Mudah-mudahan Panitera bisa memberikan kepada kita, dengan dasar itu kita bisa membuat jawaban/eksepsi yang lebih lengkap dan berbobot”, terangnya.
Dijelaskan oleh pengacara Zulfi Satria, bahwa eksepsi merupakan pembelaan atau penolakan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sehingga salinan berkas tersebut dianggap sangat penting untuk membela kliennya saat dipersidangan nantinya, apakah tuntutannya memiliki dasar hukum yang kuat atau justru sebaliknya.
Oleh karena itu, Ia berharap eksepsi yang akan disampaikan didalam persidangan nantinya dapat diterima oleh majelis hakim secara seksama terutama yang menangani perkara tersebut.
“Harapannya kita eksepsi ini di terima karena kejadian ini perkaranya pelapor dan terlapor sama diwilayah Kabupaten Pasuruan, sementara Pengadilan yang mengadili adalah PN Pasuruan Kota”, ujarnya.
Menyinggung soal merk yang diperkarakan oleh pihak pelapor, dalam hal ini pengacara Zulfi Satria sekali lagi menilai dan menegaskan bahwa kedua merk atau brand yang dipersoalkan itu tidak memiliki kesamaan dalam nama namun sama sama terdaftar di Kemenkumham.
“Menurut kita tidak ada persamaan pada pokoknya, sehingga kita menilai pelapor tidak berhak untuk melaporkan karena bukan melaporkan merk yang sama dengan merk yang dia gunakan. Dari dua itu sudah sangat spesial yang nanti kita masukkan pada eksepsi”, paparnya.
Lanjut Pengacara Zulfi Satria, “Jadi itu suatu merk yang berbeda, bahkan ini salah satu yang unik juga yang akan kita sampaikan nanti di pokok perkara. Bagaimana mungkin merk yang berbeda dan terbukti dengan sama sama diterima oleh Menkumham kok mengaku sama”, pungkas dari pengacara Deby Afandi, selaku pihak terlapor. (Ek)