Hukum & KriminalPortal Jatim

Begini Kronologi Tragis, Pelaku Pencurian Berdarah Sebabkan Korban Tewas

226
×

Begini Kronologi Tragis, Pelaku Pencurian Berdarah Sebabkan Korban Tewas

Sebarkan artikel ini
Begini Kronologi Tragis, Pelaku Pencurian Berdarah Sebabkan Korban Tewas
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menggelar konferensi pers mengenai kasus pencurian dengan kekerasan di Sidoarjo

SIDOARJO — Satreskrim Polresta Sidoarjo telah berhasil menangkap pelaku pencurian di Toko Arya Mart di Jalan Mandala No. 493, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penangkapan ini diungkapkan dalam Press Release yang disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing di Mako Polresta Sidoarjo. Selasa, (02/04/ 2024).

Menurut kronologi yang diungkapkan oleh Kapolresta, pelaku IK (21) memasuki toko dengan membawa pisau dapur dengan pura-pura hendak membeli pulsa. Ketika korban berteriak, pelaku menaruh pisau di meja kasir, namun kemudian mencekik leher korban dengan tangan kirinya dan menindih perut korban dengan kaki kanannya hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, pelaku mengambil uang dari toko tersebut.

Ibu korban kemudian menemukan korban yang tergeletak dalam posisi tidur di dalam toko dan telah meninggal dunia. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang sejumlah Rp.4.995.000 hasil dari pencurian, pakaian korban, pisau dapur, masker, pakaian pelaku, serta HP Oppo warna putih, HP VIVO warna merah, dan rekaman CCTV.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.