MUSI RAWAS – Tim Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang pria asal Jambi yang kedapatan menyimpan senjata api rakitan (Senpira) jenis pistol di pinggangnya.
Tersangka, Malik Ibrahim Putra (35), warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, ditangkap di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra, S.Tr.K., S.I.K., CPHR, CBA, didampingi Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka kami amankan setelah kedapatan membawa senpira jenis pistol. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ujar Iptu Ryan, Senin (17/2/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik seseorang yang diduga membawa senjata api rakitan dan meresahkan warga. Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pemetaan lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Saat digeledah, polisi menemukan satu pucuk senpira berwarna silver terselip di pinggang tersangka, tepat di bawah pusar, beserta enam butir amunisi kaliber 9 mm.
Malik Ibrahim mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya, dengan alasan digunakan untuk menjaga diri. Namun, kepemilikan senpira tanpa izin melanggar hukum, sehingga tersangka langsung dibawa ke Mapolsek BTS Ulu sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mura untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, karena tindakan ini melanggar hukum dan dapat berakibat pidana,” tegas Kasat Reskrim.