SLEMAN — Bawaslu Kabupaten Sleman telah selesai memeriksa dugaan kasus pelanggaran Pilkada berupa bagi-bagi uang yang dilakukan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sleman pasangan calon nomor urut 1. Hasil pemeriksaan tersebut telah direkomendasikan ke KPU Sleman.
Berdasarkan klarifikasi kepada para pihak dan bukti-bukti yang diterima, Bawaslu Kabupaten Sleman, memutuskan Cawabup paslon 1 terbukti melanggar administrasi Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Sudah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Jumat lalu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (28/10/2024).
Kasus Cawabup paslon 1 ini, lanjut Arjuna, diputuskan bersalah melanggar Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 jo. Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang telah Diubah Berapa Kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Rekomendasi atas pelanggaran administrasi ini sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Sleman per hari ini (Senin-red) agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arjuna.
Sementara itu Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan, kasus ini terjadi dalam kampanye peringatan HUT Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Padukuhan Tumut, Kapanewon Moyudan, pada Minggu, 13 Oktober 2024 lalu.
Saat itu, Panwaslu Kecamatan Moyudan melaporkan hasil pengawasannya bahwa ada kejadian bagi-bagi uang pada kegiatan tersebut.
Kasus ini, jelasnya, juga mengandung dugaan pelanggaran pidana Pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun, berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman, Jum’at lalu, dengan mempertimbangkan hasil-hasil klarifikasi para pihak dan alat bukti yang ada, diputuskan dugaan pelanggaran pidana tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Peristiwa pidananya ada, tapi unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi dan alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk diproses lebih lanjut,” kata Yuwan.
Selama proses klarifikasi, sambungnya, seluruh pihak yang diundang hadir termasuk Cawabup paslon 1 juga hadir. “Hasil penanganan dugaan pelanggaran ini juga telah disampaikan kepada para pihak terkait,” ujarnya. (Brd)